Ganti Rugi Tak Dibayar, Warga Bener Meriah Stop Alat Berat Pembangunan Jalan

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Masyarakat di Kampung Bale Atu dan Karang Rejo, Kecamatan Bukit, Bener Meriah menyetop sementara alat berat yang bekerja membangun jalan dua jalur di kawasan itu.

Penghentian ini lantaran Pemkab Bener Meriah belum membayar ganti rugi tanah. Demikian disampaikan oleh juru bicara warga, Sulaiman, Minggu 5 November 2017.

Menurutnya, masyarakat bukan menghambat pembangunan. Hal itu dilakukan, lantaran belum ada titik terang pembayaran ganti rugi, namun jalan sudah dikerjakan.

“Beberapa waktu lalu, kami (warga) sudah dipanggil ke Kecamatan membahas masalah ini, waktu itu pihak pemerintah mengatakan bahwa tidak ada ganti rugi jika warga hanya memiliki akta notaris dari tanah tersebut. Berbeda dengan yang sudah besertifikat, maka langsung dibayar,” kata Sulaiman.

Pada saat itu, lanjutnya lagi, belum ada kesimpulan. Bahkan, warga mengajukan keberatan atas penjelasan tersebut. “Masyarakat ada yang sudah lama tinggal di tanah ini. Memang sebagian belum ada sertifikat tanah, hanya akta notaris. Saat pertemuan itu, pemerintah mengatakan tanah yang diambil hanya 6 meter, sisanya akan dikeluarkan rekomendasi kepada warga untuk mengurus sertifikat,” terangnya.

“Masalah lain muncul, banyak dari warga yang hanya memiliki 8 meter tanah, diambil 6 meter, tersisa 2 meter, untuk apa lagi disertifikatkan. Maka dari itu kami meminta Pemerintah untuk tidak menutup mata, uang ganti rugi sangat diharapkan warga, setidaknya untuk membeli tanah baru,” tambahnya.

 

Keputusan Pemerintah Bener Meriah untuk tidak membayar ganti rugi terhadap tanah yang memiliki akta notaris lanjutnya lagi, berbeda pada saat pembebasan tanah di Bandara Rembele.

“Jika ada aturan yang punya akta tidak boleh diganti rugi mari sama-sama dipelajari, tapi kenapa saat pembebasan tanah Bandara itu bisa, jadikan aturannya tumpang tindih,” katanya.

Sulaiman kembali menegaskan bahwa warga sama sekali tidak menghambat pembangunan. Namun, warga hanya menuntut kejelasan dari ganti rugi tanah. Soal harga, masyatakat juga tak terlalu mempermasalahkan.

“Silahkan bayar sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekarang ini kami butuh kejelasan, bukan menghambat,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, LintasGAYO.co belum berhasil menghubungi pihak berwenang terkait permasalahan ini.

[WM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.