Irwandi Sangkal Pernyataan Bupati Agara soal Tenaga Honorer

oleh
Ketua DPRK Agara
Ketua DPRK Agara

KUTACANE-LintasGAYO.co: Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2017, DPRK Aceh Tenggara (Agara) menyatakan kenaikan tunjangan bagi dewan bukanlah permintaan mereka, tetapi itu peraturan yang telah disetujui Pemerintah Pusat. Bahkan, itu berlaku bagi seluruh DPRD se-Indonesia.

Hal ini menjadi bak bola panas di antara pihak legeslatif dan eksekutif. Ketua DPRK Agara Irwandy Desky, menyangkal pernyataan Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim tentang  pemberhentian tenaga honorer karena tunjangan wakil rakyat naik.

“Itu pernyataan salah sehingga menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat di bumi ‘Sepakat Segenep’ ini,” tegas Irwandi Desky kepada LintasGAYO di rungan kerjanya, Jumat (13/10/2017).

Dikatakan, PP 18 yang sudah resmi diundang-undangkan. Bahkan pengesahan PP tentang hak keuangan dan administratif anggota DPRD itu dilakukan di pusat dan bukan usulan atau permintaan DPRK Agara.

Jadi, lanjut Irwandi tidak ada kaitannya dengan kebijakan Bupati Raidin Pinem memberhentikan atau mengevaluasi tenaga honorer dengan kenaikan tunjangan DPRK. Hal itu jangan dikaitkan.

Bahkan menurut Irwandi untuk menyikapi hal itu, bupati harus benar-benar bijak terutama dalam mengutarakan pernyataan terkait kenaikan tunjangan tersebut apalagi di depan publik.

Jika bupati menyatakan APBK tak sanggup lagi membiayai gaji tenaga honorer karena sedang defisit maka itu harus diperjelas. “Jadi nanti kita akan bahas secara cermat dan teliti APBK itu, maka dalam waktu dekat kita akan panggil Bupati dan tim TAPK. Harus jelas defisitnya itu di mana saja,” ungkap politisi Golkar itu.

Seharusnya jika Bupati Raidin mau mengambil kebijakan untuk memberhentikan tenaga honorer, ada koordinasi dengan DPRK. “Sebab kami harus mengetahui apa penyebab pastinya diberhentikan, bukan hanya dialasankan APBK deficit,” tegas Irwandi.

Irwandi juga menambahkan, besaran kenaikan tunjangan DPRK Agara harus disesuaikam dengan kemampuan daerah. Hal itu juga sudah dibahas beberapa waktu lalu dengan tim TAPK Pemkab dan para pihak sepakat mengambil level sedang.

Jadi pihaknya minta jangan ada pihak yang terlalu menyudutkan DPRK Agara dengan mengalasankan kenaikan tunjangan tersebut. Dewan juga paham dengan kondisi dan situasi yang terjadi saat ini di Agara.

“Jadi tidak perlu mempolitisir hal tersebut secara berlebihan,” tegas Irwandi Desky.

Ditambahkannya menyangkut dengan tunjangan transportasi dan tunjangan lainnya ada acuannya disesuaikan dengan Peraturan Bupati terkait standarisasi harga dan barang tahun 2017 Nomor 028/220/2016 untuk sewa kendaraan/transportasi sebesar Rp700 ribu lebih per harinya.

Menanggapi hal tersebut Nawi Sekedang SE Salah satu pengiat Lembaga Swadaya Masyarakat, menyayangkan apa yang dilakukan oleh pihak eksekutif. Seharusnya pemerintahan yang baru seumur jagung ini bijak dalam menaggapi suatu persoalan

“Ini terkesan seperti menghilangkan kepercaayan masyarakat terhadap wakil rakyat, apa lagi mengkait kaitkan dengan Pilkada yang lalu, yang kalah juga sudah legowo kenapa yang menang seolah masih menaruh dendam,” sebutnya.(jubel | aZa)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.