Lhokseumawe-LintasGayo.co: Juru bicara Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Aceh Wiratmadinata,S.H., M.H.mengatakan FKDM harus mendapat fasilitas dari pemerintah, karena tugasnya memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang berbagai hal, termasuk deteksi dini potensi konlik yang telah ditelaah dan dibahas pada internal FKDM tingkat provinsi, Kabupaten, Kecamatan, hingga desa/gampong.
“Ada empat tugas utama FKDM yang diamanatkan undang-undang, yakni menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan segala jenis informasi yang berpotensi menimbulkan bencana dan gangguan di tengah masyarakat,” kata Wiratmadinata pada Rapat Kerja FKDM yang difasilitasi Kebangpol dan Linmas Aceh di Aula Kantor Walikota Lhokseumawe. Kamis, 20 Juli 2017.
Wiratmadinata yang juga akademisi dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama Aceh itu menjelaskan berdasarkan Permendagri No. 12 tahun 2006, fungsi FKDM adalah melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi bencana.
“Baik bencana karena perbuatan manusia maupun bencana alam, agar semua pihak selalu peka, siaga, dan mengantisipasi setiap potensi gangguan di tengah masyarakat,” kata Wira.
Acara Deteksi dini terhadap potensi komflik dibuka oleh Sekda Kota Lhokseumawe, Drs. Bukhari, AKS, dan dihadiri oleh para pengurus FKDM, unsur POlres, Kodim, Kejaksaan tokoh masyarakat Lhokseumawe dan Kabid Penangangan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Aceh sebagai Ketua Panitia Drs.Halim Perdana Kusuma.(js)





