Kemenag Aceh Tengah Terbitkan Edaran Besaran Zakat Fitrah 1438 H

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Tengah telah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan zakat fitrah tahun 1438 H/2017 M.

Dari kopian surat yang diterima LintasGAYO.co yang ditandatangani Kakankemenag Aceh Tengah, Drs. Amrun Shaleh, penetapan besaran zakat fitrah 1438 H tersebut berdasarkan hasil musyawarah antara Kepala Kankemenag Aceh Tengah, Kabag Kersa mewakili Bupati Aceh Tengah, MPU, Dinas Syari’at Islam, Baitul Mal, Pimpinan HUDA Aceh Tengah dan Ormas Islam Aceh Tengah tertanggal 8 Juni 2017 menetapkan bahwa :

  • Zakat Fitrah lebih afdhal dikeluarkan dengan makanan pokok beras sebesar 3,1 liter atau 1,5 bambu plus 1 genggang atau 2,5 Kg per jiwa.
  • Jika dikeluarkan dengan uang, maka zakat dikeluarkan dengan besaran yang dikonsumsi sebagai berikut : Beras Kelas I Rp. 32.000,-/Jiwa. Beras Kelas II Rp. 28.000,-/Jiwa. Beras Kelas III Rp. 24.000,-/Jiwa. Beras Kelas IV RP. 20.000,-/Jiwa.

[Wein Mutuah]

 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.