
BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Eksekusi hukuman campuk untuk pasangan Gay yang dilakukan pada Senin, 23 Mei 2017 pukul 09.00 di masjid Syuhada Lamgugop Banda Aceh merupakan hukuman pertama untuk Gay setelah diberlakukannya Qanun Jinayat pada Oktober 2015.
Pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 63 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan liwat diancam dengan hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.
Pasangan yang ditangkap oleh warga pada 28 Maret 2017 lalu dihukum cambuk sebanyak 85 kali terhadap masing-masing pelakunya. Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntut jaksa yang menuntut 80 kali Cambuk.
“Kami mendukung penuh eksekusi cambuk untuk pasangan gay ini karena merupakan perbuatan terkutuk yang dulu juga pernah terjadi pada masa Nabi Luth dan di adzab oleh Allah,” kata Burhanuddin Alkhairy Ketua LSM GAP
Burhanuddin juga menambahkan sangat mengapresiasi Dinas Syari’at Islam dan Mahkamah Syar’iyah serta lembaga terkait dalam penegakan hukum terkait kasus ini, meski berbagai pegiat HAM dan pihak asing lainnya melakukan penolakan.
“Hukuman ini adalah pendidikan bagi seluruh masyarakat, khususnya di Aceh. Kita tidak ingin generasi Aceh meniru perilaku nista ini,” tutup Burhanuddin.
[SP/ Zuhra Ruhmi]