Tangani Bakso Babi, Dinas PMP Aceh Tengah Dinilai Konyol

oleh

Takengon-LintasGayo.co: Tokoh mahasiswa berbasis Islam di Aceh Tengah mengkritisi surat yang dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Aceh Tengah tentang Pencabutan Izin Usaha Penggilingan Bakso milik H. Ahmad Sarkawi Aziz tertanggal 1 Februari 2017.

“Izin apa yang di cabut, sementara izin HO (Izin Gangguan) sudah mati selama dua tahun, ini kan lucu, mencabut perizinan yang sudah mati alias tidak ada,” kata Feri Yanto, ketua umum HMI cabang Takengon, Kamis 2 Februari 2017.

(baca : [Kasus Bakso Babi Takengon] HO Bunga Mawar Milik H. Sarkawi Mati 2 Tahun)

Pihaknya menilai beberapa pihak terkait tidak serius menangani persoalan bakso babi yang hukumnya haram dikonsumsi ummat Islam.

“Harus segera ada kepastian hukum agar masyarakat tidak resah, ini kan sudah termasuk perbuatan melawan hukum, ya harus diproses hukum, jangan dibiarkan apalagi melakukan kebijakan yang nyeleneh,” ungkapnya.

Senada, ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) komisariat Aceh Tengah menganggap ada sesuatu yang aneh dengan kebijakan tersebut, sebab tidaklah ada artinya alias konyol mencabut ijin gangguan (HO) yang sudah mati.

“Pelanggaran yang dilakukan bukan hanya masalah bakso yang positif menggunakan daging babi tapi juga pelanggaran di HO yang sudah kadaluarsa, seharusnya dari pihak terkait harus menghentikan kegiatan usaha tersebut bukan menerbitkan surat konyol,” ujarnya sambil menunjukkan surat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Aceh Tengah tersebut.

Pemilik usaha tersebut, timpalnya sudah jelas melanggar aturan, beroperasi tanpa izin serta tidak pakai papan nama jelas.

“Atas dasar ini kami dari KAMMI Aceh Tengah menegaskan kepada penegak hukum agar segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan, tegas dan adil agar masyarakat tidak resah sehingga dapat meredam kemarahan masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis,” tandas Mukhlisin.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak Dinas Penanaman  modal dan Perizinan Aceh Tengah. (SP)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.