Kutacane-LintasGayo.co : Setelah berakhir upacara peringatan HUT RI Ke 71 Satnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara), Rabu (17/8) musnahkan barang bukti daun ganja kering seberat 55 Kg. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Bupati Aceh Tenggara (Agara) H. Hasanuddin B turut serta dalam prosesi pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 55 kilogram diLapangan Stadion H.Syahadat setelah peringatn HUT RI Ke 71.
Barang haram yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari Polres Agara selama tahun 2016 ini sebanyak 55 kilogram dengan lima orang tersangka. “Terima kasih kepada semua pihak yang berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba di Agara, mulai dari aparat kepolisian, hingga organisasi dan tokoh masyarakat,” kata Bupati disela-sela pemusnahan tersebut.
Menurut dia, sudah selayaknya masyarakat memberi perhatian lebih kepada peredaran narkoba dan miras. Sebab, menurut dia, baik narkoba dan miras berpotensi memicu tindakan kriminal. “Generasi muda kita bisa hancur gara-gara miras dan narkoba. Sudah banyak contohnya. Oleh karenanya, mari jaga dan lindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba dan miras,” kata pak Sanu sapaan akrab Hasanuddin B.
Ditegaskan, Pemkab Agara sudah berkomitmen memerangi narkoba dan miras. Semangat itu digelorakan mulai dari tingkat pelajar.
Sementara Kapolres Agara AKBP Eddi Bastari didampingi Kasat Narkoba Ipda Delyan Putra SH mengatakan kita akan terus menggupayakan agar peredaran narkoba baik jenis ganja serta sabu di Agara ini terus kita tingkatkan kita mengharapkan kerjasama antara pihak kepolisian dan masyrakat sehingga masyarakat Agara ini nantinya bisa terbebas dari bahaya narkoba baik jenis sabu maupun Ganja sebutnya.
(jubel)





