KIP Aceh Tengah Laksanakan Penerimaan Syarat Dukungan Calon Independen

oleh

Takengon-LintasGayo.co : Komisi Independen Pemilihan ( KIP) Kabupaten Aceh Tengah Sabtu, 6/8/2016 melaksanakan penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon independen dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2017. Kegiatan ini dilakukan mulai tanggal, 6 s/d 10 Agustus 2016 pukul 09.00 s/d 16.00 WIB di Aula Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah melalui Divisi Hukum Juarsih mengatakan. Pelaksanaan kegiatan itu berdasarkan Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 dan 6 Tahun 2016. Ia juga menjelaskan Syarat minimal jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang sebelumnya telah ditetapkan dengan keputusan KIP kabupaten Aceh Tengah adalah 6.185 jiwa atau 3 % dari jumlah penduduk kabupaten Aceh Tengah per 31 Desember 2015, sementara syarat minimal jumlah sebaran dukungan adalah 7 Kecamatan.

Lebih lanjut dijelaskan Juarsih, sesuai pasal 20 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2016, Dukungan disertai dengan foto kopi KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili diwilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT pemilihan umum sebelumnya.

Juarsih juga menjelaskan setelah bakal pasangan calon independen menyerahkan syarat dukungan ke KIP, selanjutnya KIP kabupaten Aceh Tengah akan melaksanakan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebarannya dilanjutkan dengan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda dan tahap berikutnya.

Selain penerimaan syarat dukungan, kata Juarsih. KIP Aceh Tengah juga telah memberitahukan perubahan sejumlah peraturan menyangkut Pilkada terutama kepada pimpinan partai politik peserta pemilu dan bakal pasangan calon, seperti diantaranya Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang perubahan atas PKPU RI Nomor 3 tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017,

“Begitu juga dengah Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diwilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat, semua peraturan terbaru tersebut dapat diunduh/di download di alamat web. http://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu,” demikian dijelaskan Juarsih.

(Wan)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.