Di Kemenkop RI Petani Kopi Gayo Keluhkan Pungutan Pajak

oleh
Ketua Kopepi Ketiara, Rahmah (kanan) bersama Kabid Perkebunan Kemenkop UKM, Dewi Syarlen. (LGco_Khalis)
Ketua Kopepi Ketiara, Rahmah (kanan) bersama Kabid Perkebunan Kemenkop UKM, Dewi Syarlen. (LGco_Khalis)
Ketua Kopepi Ketiara, Rahmah (kanan) bersama Kabid Perkebunan Kemenkop UKM, Dewi Syarlen. (LGco_Khalis)

Jakarta-LintasGayo.co : Pedagang kopi Gayo yang bergabung di Koperasi Pedagang Kopi (Kopepi) Ketiara bertandang ke kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan menyampaikan sejumlah keluh kesah terkait pajak kepada Menteri melalui Kabid Perkebunan, Dewi Syarlen di ruang kerjanya, Kamis 17 Maret 2016.

[Baca : Negara Miskinkan Petani Kopi Gayo; Setor Pajak hingga Rp.5 Juta Pertahun]

“Pungutan PPN dan PPh sangat memberatkan petani kopi di Gayo walau tidak secara langsung, biaya menjadi tinggi,” ungkap salah seorang pengurus Kopepi Ketiara, Juandika.

Lain itu, timpalnya, kebun milik petani yang masuk dalam areal hutan lindung dikenakan pungutan sebesar Rp.10 ribu perkilogramnya. “Mohon perhatian bapak Menteri selaku orang tua petani yang tergabung dalam koperasi,” timpal Rafiandi sambil menyebut keluhan ini juga sudah disampaikan kepada Bupati Aceh Tengah dan menyatakan akan mencari solusi terbaik atas persoalan ini.
[Baca juga :  Ini Kata Bupati Aceh Tengah Soal Pajak dan Status Kebun Kopi di Kawasan Lindung]

Jika persoalan ini tidak segera mendapat perhatian Pemerintah, ditambahkan Taniro Jaya perwakilan Disperindagkop ESDM Aceh Tengah yang menyertai rombongan, maka Koperasi-koperasi yang bergerak di bidang bisnis kopi akan terancam bubar.

“Kita tentu tidak ingin koperasi yang kita bina selama ini bubar, karenanya mohon perhatian semua pihak,” harap Taniro Jaya yang dikenal sebagai sosok pembina Koperasi di Aceh Tengah ini.

Menanggapi keluh kesah ini, Kabid Perkebunan, Dewi Syarlen menyatakan jika urusan pajak dan kehutanan bukan wewenang Kemenkop UKM. Namun pihaknya menampung informasi tersebut dan akan melaporkannya kepada atasan mereka.

Dan untuk mempelajari lebih jauh, Dewi Syarlen meminta agar dikirim surat resmi disertakan dengan berkas-berkas pendukung lainnya sesegara mungkin. (Kh)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.