Oleh Sahuri Ramadana
(Mahasiswa Komunikasi dan Penyairan Islam STAIN Gajah Putih Takengon)
Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT), virus ini sedang tren-trennya di Indonesia. LGBT sendiri merupakan sebuah perusakan nilai moral, pola pikir serta psikologi pada diri manusia. Di Indonesia saat ini LGBT sudah berkembang luas, bahkan sampai menjadi sebuah gerakan. Para pelaku dari LGBT ini bersatu untuk mendapatkan pengakuan atas keberadaan mereka. Menurut meraka perilaku ini bukanlah sebuah kesalahan, namun ini adalah sebuah hal yang normal, karena bawaan lahir dan lingkungan sekitar yang akhirnya menjadi kebiasaan yang dianggap wajar oleh para pelakunya.
Langkah yang di tempuh oleh para pelaku LGBT dalam mendapatkan pengakuan di Indonesia ada beberapa. Pertama, memperbanyak jumlah. Dengan jumlah yang banyak maka mereka akan dengan mudah melakukan tekanan politik untuk mendapat kelegalan. Sasaran utama mereka adalah anak-anak dan remaja. Mengapa? Karena anak-anak dan remaja merupakan masa yang labil yang belum tahu mana yang salah dan mana yang benar, sehingga sangat mudah dipengaruhi. Apalagi sistem mereka dalam mencari pengikutnya menggunakan cara yang lembut, sehingga anak-anak dan remaja akan terayu dan ikut dengan mereka.
Kedua, mengubah mindset masyarakat tentang LGBT. Ini mereka tunjukan dengan melakukan kampanye kepada publik melalui media massa. Contohnya mereka menyuarakan bahwa homoseksual, lesbi, biseksual dan transgender adalah hal yang wajar dan harus dimaklumi. Dan juga mereka berada dibalik HAM yang mengatakan bahwa setiap manusia memiliki hak asasi, dimana setiap manusia memiliki kebebasan dalam menjalankan kehidupannya.
Ketiga, melalui jalur hukum. Ini mulai dari advokasi hukum untuk melindungi mereka dari segala bentuk diskriminasi. Sehingga target mereka adalah Indonesia sendiri dapat menjadi seperti Eropa dan Amerika, yang memiliki UU untuk melegalkan Perkawinan sejenis.
Dari ketiga hal tersebut sampai saat ini di Indonesia belum ada sangsi yang jelas untuk para pelakunya dari segi hukum. Walaupun dari segi agama MUI sudah mengaharamkan perilaku ini. Namun dari segi hukum negara tidak ada kejelasan tentang sangsi terhadap mereka, sehingga para pelakunya masih berkeliaran bebas dan semakin banyak tersebesar di seluruh Indonesia.
Namun di Aceh yang dikenal dengan Serambi Mekkah karena sangat menjunjung tinggi syariat Islam ini setelah mendengar populernya istilah LGBT, Pemerintah Aceh langsung mengeluarkan Qanun tentang cambuk 100 kali terhadap pelaku LGBT. Ini merupakan suatu hal yang tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh. Sebagai daerah syariat Islam tentunya sudah wajib menegakkan syariat islam di Bumi Serambi Mekkah ini.
Di Gayo sendiri perihal LGBT sangat dilarang keras, karena Gayo memiliki adat yang sangat berkaitan dengan syariat, apa yang ada di dalam syariat itulah yang ada di dalam adat gayo. Tidak ada pertetangan antara keduanya. Walaupun secara terpisah adat Gayo tidak ada melarang satu persatu tentang LGBT namun istilah sumang, jis,dan kemali salah satu larangan dalam adat Gayo yang mana secara langsung mengikuti apa yang ada di dalam syariat dan tak ada bertentangan antara keduanya. Sehingga tiada tolerir bagi para pelaku LGBT di Gayo. Apa yang di katakan oleh syariat tentang haramnya LGBT makan Gayo juga sangat mengharamkannya.
Di dalam Islam sendiri sudah jelas Allah kisahkan dalam Al-Qur’an, bahwa LGBT itu haram dan dilaknat. Salah satunya adalah yang diceritakan di dalam Al-Qur’an ketika secara khusus, Nabi Luth AS juga melarang mereka melakukan perbuatan yang buruk, yakni perilaku homoseksual. Mereka lebih menyukai sesama jenisnya dan menyetubuhi melalui duburnya. Sebaliknya, mereka justru meninggalkan istri-istri merka. Ini yang dikisahkan Allah dalam QS Al-Syu’ara [26]: 165-166.
Allah SWT juga berfirman, “Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatan mu)” (TQS Al-Naml [27]: 55).
Akan tetapi nasihat tidak didengar. Mereka mendustakan Nabi Luth AS dan tidak menggubris larangannya. Bahkan mereka mengusir utusan Allah SWT tersebut (TQS Al-Naml [27]: 56).
Setelah dakwah tidak lagi berguna bagi mereka, mereka pun ditimpa azab yang amat dahsyat. Mereka dihujani batu dan kota tempat mereka dibalik, hingga semua binasa. Allah SWT berfirman, “Dan Kami turunkan hujan atas mereka (hujan batu), maka amat buruklah hujan-hujan yang ditimpakan atas orang-orang yang diberi peringatan itu, (TQS Al-Naml [27]: 56).
Allah SWT juga berfirman : “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikan), dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi (TQS Hud [11] :82)
Kejadian tersebut harusnya menjadi pelajaran penting bagi setiap manusia. Mulai dari diri sendiri sampai kepada pemimpin negara, bahwa LGBT itu bukanlah hal yang wajar dan dapat ditolerir. Ini merupakan hal perusak moral yang membawa kehidupan manusia itu ke dalam kehidupan yang kelam. Kita harus suarakan, kita harus dakwahkan bahwa LGBT itu harus ditindak tegas dan tidak dapat dibiarkan sebelum azab Allah menimpa kepada kita.
Allah sudah berikan jalan yang benar untuk kita, Allah sudah perintahkan kepada laki-laki untuk menikahi perempuan tidak menikahi laki-laki. Dan Allah melaknat orang-orang yang tidak sesuai dengan kaedahnya, seperti laki-laki yang menyerupai perempuan ataupun perempuan yang menyerupai laki-laki.
Bagi para pelaku LGBT, baik itu lesbian, gay, biseksual, maupun transgender atau waria dan sejenisnya, segeralah bertaubat, tadahkan tangan kepada Allah, tundukan kepala dan sadarilah apa yang kalian lakukan saat ini bukanlah sebuah kebenaran. Ini melanggar hukum Allah dan ingatlah azab Allah itu sangat pedih.
Semoga di Tanoh Gayo ini tidak ada yang menyerupai hal tersebut, dan semoga Allah selalu melindungi masyarakat Tanoh Gayo ini. Dan apabila terjadi kami sangat berharap para ulama dan umara bersatu untuk menegakan syariat Islam di Tanoh gayo ini.