Public Hearing Soal Danau Lut Tawar, Ini Rekomendasinya

oleh

Lut-TawarTakengon-LintasGayo.co : Pelaksanaan dengar pendapat (public hearing), yang diselenggarakan oleh DPRK Aceh Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu 14 September 2015, mengenai Pengelolaan Danau Lut Tawar dan Sumberdaya Ikannya menghasilkan beberapa butir kesimpulan.

Penyelenggaraan Public Hearing tersebut menghadirkan dua orang ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, yaitu Prof. Dr. Husnah, M.Phil,dari Pusat Penelitian, Pengelolaan dan Konservasi Sumber Daya Ikan (P4KSI), yang telah meneliti sumberdaya perairan Danau Lut Tawar dan Sungai Peusangan sejak tahun 2011, beserta Drs. Djojo Subagya, M.Si, Peneliti dari Balai Pengembangan Perikanan Budidaya Air Tawar (BPPBAT), Cijeruk – Bogor, yang sekarang sedang melaksanakan bimbingan terhadap Tenaga Teknis pada Balai Benih Ikan (BBI) Lukup Badak, mengenai pengembangan Ikan Pedih (Ikan Tor).

Butir-butir kesimpulan ditujukan kepada semua pihak, terutama ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Pusat.

Adapun butir-butir kesimpulan hasil Public Hearing, yang digelar di ruang sidang DPRK Aceh Tengah, tersebut antara lain :

  1. Segera merevisi Qanun yang berkaitan dengan sumber daya Ekosistem Danau Lut Tawar, dengan mengedepankan kearifan lokal. Khususnya Qanun Nomor 05 Tahun 1999 tentang Pelesatarian Sumber Daya Hayati Danau Lut Tawar dan Qanun Nomor 29 Tahun 2001 tentang Sempadan Danau Lut Tawar. Revisi ini perlu dilakukan secepatnya, karena banyak temuan-temuan dilapangan yang tidak terakomodir dalam Qanun yang ada tersebut.
  2. Penanganan terpadu terhadap Danau Lut Tawar, harus dilakukan oleh Pemerintah Aceh. Karena kekayaaan Danau Lut Tawar bukan milik Kabupaten Aceh Tengah saja, tetapi ada Kabupaten/Kota lain yang mendapatkan manfaat dari Danau Lut Tawar, antara lain ; Kab. Bener Meriah, Kab. Bireuen, Kab. Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, untuk berbagai keperluan, seperti Sumber Air Minum (PDAM), Irigasi Pertanian, Indsutri dan lain-lain. Pemerintah Aceh harus mengambil alih ini, dimaksudkan agar tersedia dana, baik itu jasa lingkungan ataupun dana-dana lain sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku untuk dimasukkan kedalam kas Kabupaten Aceh Tengah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  3. Dibentuk sebuah Badan yang mengelola Ekosistem Danau Lut Tawar, dibawah Pemerintahan Aceh.
  4. Perlu ditetapkan kawasan konservasi sumberdaya ikan, baik di Danau Lut Tawar maupun di Sungai Peusangan.
  5. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah harus melakukan pengerukan di wilayah yang mengalami sedimentasi.
  6. Rehabilitasi hutan, yang merupakan bagian dari 43 daerah tangkapan air sungai masuk (inlet), disekeliling Danau Lut Tawar.
  7. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah harus mengusulkan ikan Depik (Rasbora tawarensis) dan ikan Kawan (Propuntius tawarensis) sebagai Plasma Nutfah ke Pemerintah Pusat.
  8. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah harus menganggarkan dana untuk pengembangan ikan Pedih (ikan Tor/Tor spp), ikan Depik (Rasbora tawarensis) dan ikan Kawan (Propuntius tawarensis) dengan membangun infrastruktur khusus, dengan sumber dana dari APBN, APBA dan APBK.
  9. Ikan Pedih (Tor, spp) harus dijadikan Ikon Daerah.
  10. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah harus membangun sarana pengembangan kolam air deras, yang berkaitan dengan pengembangan ikan Pedih di sepanjang Sungai Peusangan.
  11. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah harus melakukan pengelolaan dan pengaturan tentang perizinan Budidaya Ikan dikawasan Danau Lut Tawar.
  12. Masyarakat harus menjaga, merawat dan melindungi Danau Lut Tawar.
Selain dihadiri oleh Anggota DPRK Aceh Tengah, Pada penyelenggaraan Public Hearing ini turut dihadiri oleh Pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, mulai dari Asisten I, II dan III, beberapa SKPK dan Camat diseputaran kawasan Danau Lut Tawar, Mukim, Reje, Nelayan, Pembudidaya Ikan, Masyarakat diseputaran Danau Lut Tawar, LSM, Akademisi dan stake holder lainnya. (SP)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.