Redelong-LintasGayo.co : Tidak adanya kejelasan mengenai mekanisme pelebaran badan jalan di wilayah Simpang Balek, Kabupaten Bener Meriah, salah seorang pemilik tanah, Jawahir Syahputra meminta kontraktor untuk menghentikan pekerjaan pelebaran badan jalan tersebut. Dia berdalih, memiliki bukti dokumen yang lengkap.
“Saya sangat menyesalkan sikap Pemerintah yang tidak pernah melakukan kordinasi terkait dengan pelebaran jalan dengan pemilik tanah, langsung dengan rapinya menerobos tanah yang masih hak saya, ini kegiatan melanggar hukum. Negara kita sudah merdeka semua ada aturannya, kami hanya memperjuangkan hak kami sebagai warga negara, saya juga khawatir masyarakat lain yang sudah menjadi korban, dimana tanahnya juga sudah di ratakan,” kata Jawahir, Kamis 29 Oktober 2015.
Seharusnya katanya lagi, Panitia Pengadaan Tanah melakukan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan dengan sewenang-wenang seakan mengejar target dengan mengorbankan masyarakat.
“Pada prinsipnya saya tidak keberatan dengan pelebaran jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, malah mendukung program tersebut, jalan juga lebar dan minimal terhindar dari kemacetan, akan tetapi ada prosuder dan tahapan-tahapan dari kedua belah pihak yang harus dijalani, ini bukan lahan yang tidak berpenghuni,” tegasnya.
Jawahir juga meminta Pemerintah daerah tidak tutup mata dan turun tangan dalam permasalahan ini, karena ini juga masih bagian dari wilayah Kabupaten Bener Meriah.
(JW_Rel)