
Redelong-LintasGayo.co : Kapolres Bener Meriah AKBP Wawan Setiawan SIK melalui Kasatreskrim AKP Arief Sanjaya, SH menyebutkan kasus penculikan Muhammad Amri (8) murid kelas 2 SD Gayo Setie Kecamatan Gajah Putih merupakan kriminal murni.
Kepada wartawan Kasatreskrim di ruang kerjanya Sabtu 5 September 2015 mengatakan kasus penculikan anak dibawah umur tersebut merupakan kasus kriminal murni dan terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 76 F Jonto 83 UU RI no 35 tahun 2004 atas perubahan UU no 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 s/d 13 tahun kurungan/penjara.
Pelaku penculikan yang berinisial R tersebut, kata Arief Sanjaya dilakukan seorang diri, hal tersebut katanya setelah korban dimintai keterangannya bahwa pelaku yang merupakan tetangga korban telah merencanakan penculikan anak tersebut dua hari sebelumnya.
Sementara motif dari kejadian tersebut hanya gara-gara orang tua korban mempunyai utang kepada pelaku yang berinisial R sebesarĀ Rp. 2 juta yang belum dibayarkan namun karena beberapa kali telah di tagih tidak juga dilunasi oleh orang tua korban akibatnya R nekad menculik anak korban dengan meminta tebusan dari nominal Rp. 65 jt.
Setelah kedua orang tua korban dan pelaku nego akhirnya di sepakati uang tebusan Rp 20 juta, sebut Kasatreskrim dengan menirukan ungkapan tersangka. (Man)