2 Pelaku Khalwat dan 5 Maisir Jalani Hukuman Eksekusi Cambuk di Takengon

oleh

Eksekusi CambukTakengon-LintasGayo.co : Tujuh orang pelaku khalwat dan maisir di Takengon, Kamis 7 April 2015 melaksanakan eksekusi hukuman cambuk, atas pelanggaran Qanun yang telah diperbuat. Eksekusi berlamgsung di halaman GedungbOlah Seni (GOS) Takengon.

Dari data yang diterima LintasGayo.co, dua orang pelaku khalwat, Saimah (23) dan Mulyadi Azmi (29), keduanya merupakan warga Kampung Weh Pesam, Silihnara, dengan hukuman empat kali cambuk.

Lima orang lainnya, Iwan Ramadhan, 22 tahun, Taufik A Manaf, 27 tahun, Baihaqi, 26 tahun,Tempat, Jailani, 33 tahun, Sadikun, 22 tahun, merupakan terpidana pelanggaran Qanun maisir dengan hukuman lima kali cambuk.

Amatan LintasGayo.co di lokasi eksekusi, ratusan warga menyaksikan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk bagi ketujuh pelanggar Qanun tersebut. Eksekusi dilangsungkan pada pukul 11.00 Wib.

(Mahmuddin | DM)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.