Takengon-LintasGayo.co : Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag & ESDM) Aceh Tengah, T. Alaidinsyah, SE, MM, mengatakan instansi yang dipimpinnya hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi maupun surat jalan terhadap batu mulia dari Kabupaten Aceh Tengah yang masih berbentuk bongkahan, bila dibawa ke luar daerah.
“Terdahap bongkahan yang ingin dikeluarkan rekomendasinya akan dikenakan pajak sebesar 25 persen,” kata Ampon demikian dia disapa.
Dia melanjutkan, dalam proses pengeluaran surat rekomendasi tidak serta merta surat tersebut langsung dikeuarkan oleh pihaknya. Melainkan, si pemiliki bongkahan batu harus terlebih dahulu menunjukkan slip bikti pembayaran pajak kepada Disperindag dan ESDM Aceh Tengah.
“Setelah itu kami membuat berita acara terhadap kebenaran barang yang akan di bawa berupa jenis batu dan beratnya apakah sesuai dengan permohonan yang bersangkutan,” jelas Ampon.
Ditanya terkait izin usaha perdagangan bagi toko souvenir batu mulia dan pengrajin yang kian menjamur di Takengon, Ampon menjelaskan pihaknya tidak berhak mengeluarkan izinnya. Melainkan, perizinan dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Aceh Tengah.
“Kalau izin usahanya itu dikeluarkan oleh KP2TSP, sedangkan Disperindag & ESDM hanya mengeluarkan rekomendasi saja,” demikian T. Alaidinsyah.
(Rahman | DM)