Banda Aceh-LintasGayo.co: Pemerintah kota Banda Aceh diminta untuk segera mebenahi sarana dan prasarana di Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa, Kota Banda Aceh.
“Kami masih menemukan sanitasi yang buruk,” kata Lembaga Ombudsman RI perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin,SH,SE,MS di Banda Aceh 29 Januari 2015.
Hasil penilaian tersebut setelah lembaga Ombudsman RI meninjau langsung rumah sakit milik pemertintah Kota Banda Aceh tersebut.
Menurut Taqwaddin, sebagian besar areal RSU terdapat genangan air sehingga yang berpotensi menyebabkan serangan berbagai penyakit seperti jentik nyamuk yang berbahaya bagi pasien dan warga sekitarnya.
“Kewenangan Ombudsman RI seperti pada pasal 8 ayat 2 UU No.37 tahun 2008, maka kami menyarankan agar walikota Banda Aceh segera melakukan timbunan atau upaya lainnya untuk menghilangkan genangan air.Dan Pemko Banda Aceh juga melakukan penghijauan agar tercipta sanitasi yang baik untuk lingkungan,” ujarnya lagi. (T. Zikran)