BPN Kutacane Gelar Sosialisasi Prona Tahun 2015

oleh

Lambang_Kabupaten_Aceh_TenggaraKutacane-LintasGayo.co : Bertempat di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutacane Aceh Tenggara, Kamis (22/1) BPN Kutacane  menggelar solialisasi Proyek Nasional Agraria (Prona) Tahun 2015. Turut hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari Polres Agara, perwakilan dari Kajari Kutacane  dan Kepala Desa dari beberapa Kecamatan yang   penerima program prona pada tahun 2015.

Tahun 2015, BPN Kutacane  akan menerbitkan sertifikat Prona sebanyak 2.500 bidang. Langkah ini ditempuh BPN lantaran banyak warga Agara yang belum memiliki sertifikat tanah, sehingga untuk memudahkan pengurusan sertifikat, BPN Kutacane  kembali menggulirkan Prona 2015, yaitu pengurusan kolektif dengan biaya relatif ringan.

Kepala BPN Kabupaten Agara Antoni Selian mengatakan, anggaran untuk program Prona tahun ini, bersumber dari APBN. Tingginya minat pembuat serifikat Prona ini dikarenakan warga tidak mampu membayar biaya pembuatan sertifikat. Di sampaikan pula bahwa dasar hukum prona tertuang pada, PS. 33UUD 45, PS. 9 UUPA, PP 24/97, Prona 3/97, Prekapun 7/10 , DPA BPN-RI, dst.

”Meskipun Prona ini  sebagian besar dibiayai oleh pemarintah, akan tetapi ada beberapa tahapan-tahapan pra-persiapan, seperti persiapan pengadaan surat atau dokumen surat, patok batas,penyuluhan dan seterusnya, yang sebagian juga di biayai oleh pemohon, sedangkan kriteria untuk mendapatkan sertifikat prona seperti kondisi ekonomi warga pemilik lahan, atau wilayah lahan pertanian yang sulit dijangkau dan ada rekomendasi dari Kades setempat, tujuan di adakannya program prona ini, untuk membantu masyarakat kurang mampu untuk memperoleh hak-hak mereka dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat miskin,” terang Antoni.

Sementara itu, menurut Kepala Desa Bambel Gabungan Nawi SE yang juga selaku peserta menghimbau pada masyarakat, agar  dengan program prona yang diadakan oleh BPN pada tahun 2015 ini nanti,  bisa membantu bagi masyarakat kurang mampu, dan bisa terbantu untuk mendapatkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunannya. (jubel)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.