Mensiasati Manfaat dari Resiko Introduksi Lobster di Lut Tawar

oleh

Catatan : Munawardi*

DSC_0013
Lobster Air Tawar (Cherax quadricarinatus)

Lobster air tawar (LAT) merupakan salah satu jenis komoditas perikanan yang bernilai ekonomis penting.

selain sebagai komoditas konsumsi, lobster air tawar juga kerap dijadikan komoditas ikan hias, baik untuk pasar lokal maupun ekspor.

Dataran tinggi Gayo, yang terdiri dari beberapa Kabupaten secara tofografi jauh dari pesisir sangat potensial dijadikan sentra pengembangan budidaya lobster air tawar, karena selain untuk mencukupi tingkat konsumsi ikan, wilayah ini juga memiliki sumberdaya air tawar yang memadai untuk itu.

Mengingat harga jual dan permintaan lobster air tawar yang terbilang cukup tinggi, maka prospek budidaya lobster air tawar di dataran tinggi Gayo cukup menjanjikan dijadikan salah satu alternatif usaha. Hanya saja perlu upaya untuk menguasai teknologi budidaya lobster tersebut yang kini sudah tersedia, baik untuk usaha pembenihan maupun teknologi budidaya pembesarannya.

Disamping perlunya penguasaan teknologi budidaya lobster air tawar tersebut, peran pemerintah sebagai pembina masyarakat dibidang tersebut sangat diharapkan. Pembinaan dan pendampingan teknis yang perlu dilakukan minsalnya pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan wawasan dan keahlian dibidang budidaya lobster tersebut, termasuk akses permodalan dan pemasaran, agar dinamika usaha budidaya lobster tersebut berjalan sesuai harapan.

Pembinaan masyarakat terutama nelayan dan pembudidaya ikan sangat perlu dilakukan, karena lobster air tawar merupakan jenis sumberdaya ikan introduksi yang berpotensi membahayakan ekosistem perairan umum yang memiliki jenis sumberdaya ikan endemik, seperti halnya Danau Lut Tawar yang memiliki dua jenis ikan endemik, yaitu Depik (Rasbora tawarensis) dan Kawan (Propuntius tawarensis), yang telah ditetapkan berstatus terancam punah (endangered species), bahkan telah dimasukkan kedalam daftar merah (Red List) oleh badan konservasi internasional IUCN (International Union for The Conservation of the Nature and Naural).

Upaya mengurangi resiko yang mengancam sumberdaya ikan asli (native) dan endemik di Danau Lut Tawar adalah dengan menjadikan lobster air tawar ini sebagai komoditas ekonomis penting. Karena dengan begitu masyarakat akan terdorong untuk membudiayakannya, termasuk menangkapi lobster air tawar yang sudah terlanjur berkembang di Danau Lut Tawar.

Peran pemerintahlah yang kemudian menyiapkan regulasi mengenai izin pembudidayaan maupun penebaran lobster air tawar ini. Contoh regulasi yang dapat dibuat seperti; siapapun tidak dibolehkan menebar atau memelihara lobster air tawar di Danau Lut Tawar, kecuali di kolam atau tempat lain yang bukan perairan umum.

Pembuatan larangan seperti contoh diatas, di Danau Lut Tawar sangat mungkin dilakukan, karena dasar hukum tentang itu sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 serta perubahannya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, telah mengatur tentang penebaran ikan, termasuk ketentuan pidana terhadap pelanggarannya yang ditetapkan pada pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Regulasilah alat utama pemerintah mengontrol penyelamatan Danau Lut Tawar, selain menyiapkan tenaga dan fasilitas dibidang pengawasannya termasuk memfasilitasi pembudidaya ikan dan nelayan agar dapat tetap mengembangkan usahanya dengan tidak merusak kelestarian Danau Lut Tawar.

*Wartawan LintasGayo.co

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.