Kutacane-LintasGayo.co : Pasca pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019 Joko Widodo dan Jusuf Kalla, tuntutan pemekaran Aceh Leuser Antara (ALA) menjadi provinsi baru di Aceh kembali mengemuka.
Ketua Harian Komite Panitia Persiapan Pembentukan Aceh Leuser Antara (KP3ALA) Aceh Tenggara, Nawi Sekedang SE Kepada LintasGayo.co, Minggu (28/12) mengatakan memiliki 34 provinsi yang telah ada di Indonesia kini, telah tumbuh beberapa wacana dan aspirasi masyarakat untuk mendirikan provinsi-provinsi baru di Indonesia.
“Pembentukan provinsi baru ini dapat didasari atas beberapa hal; misalnya kondisi alam dan ekonomi, keadaan sosial masyarakat, keterkaitan beberapa kabupaten/kota dalam suatu kesatuan sejarah, suku bangsa dan budaya, dan lain sebagainya,” katanya.
Alasan paling mengemuka dalam wacana pemekaran daerah adalah sejalan dengan semangat otonomi daerah; beberapa provinsi dianggap memiliki wilayah terlalu luas sehingga diperlukan upaya untuk memudahkan pelayanan administrasi dan pemangkasan birokrasi dari ibu kota provinsi ke daerah dengan cara pemekaran, yaitu dengan penyatuan beberapa kabupaten/kota menjadi provinsi baru.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, diisyaratkan bahwa dalam pembentukan pemerintah daerah yang baru didasari kepada persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan, termasuk kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Secara administratif paling sedikit 5 (lima) Kabupaten /Kota untuk pembentukan suatu provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan suatu kabupaten, dan 4 (empat) Kecamatan untuk pembentukan kota termasuk lokasi calon ibu kota, sarana, dan prasarana pemerintahan,” ujarnya
Lebih Lanjut Nawi Sekedang SE menjelaskan tidak ada alasan bagi Pemerintah Pusat dan Pihak Provinsi Aceh untuk menunda nunda Pemebentukan Provinsi ALA ABAS,pasalnya dalam Desain Besar Pendataan Daerah di indonesia Tahun 2010-2025 Bahwa Aceh akan ditambah satu provinsi jadwal pembentukan Tahun 2016 ,serta tidak bertentangan dengan Undang-undang Penerinthan Aceh No 11 Tahun 2006 Bab IV Pasal 8 yang mana intinya pemekaran itu disahkan /Pemekaran tidak dilarang .serat adanya pernyataan sikap dari Anggota DPRK Agara priode 2004-2009 dan 2009-2014.
Ketua Harian KP3ALA Kabupaten Agara ini menambahkan usulan Provinsi ALA ABAS ini juga sudah pernah diusulkan oleh DPR RI mengenai 20 Rancangan Undang undang (RUU) dalam surat dengan Nomor : L.G .01.01/3345/DPR RI/VI/2009 tertanggal 5 Juni 2009,yang salah satu berisi Pembentukan Provinsi ALA-ABAS,yang ditujukan kepada Presiden RI dan di tanda tangani oleh Ketua DPR RI H.R Agung Laksono
Bahkan Mensesneg juga dalam suratnya yang ditujukan kepada Menteri dalam Negeri dengan nomor B.399/M Sesneg/D-4/07/2008 tertanggal 16 Juli 2008 tentang 17 RUU tentang pembentukan Kabupaten /Kota Agar Presiden menyegerakan Surat Amanat Presiden (Ampres) yang ditanda Tangani oleh Mensesneg pada masa itu Hatta Rajasa
Dan Surat terakhir DPR RI tahun 2010 dengan nomor L.G.01.01/3471/DPR RI/V/2010 tentang kelengkapan Persyaratan Administrasi Usulan Pembentukan Provinsi ALA yang ditujukan kepada KP3ALA yang ditanda tangani oleh Sekjen Ub Diputi Persidangan dan KSAP Acmad Djuned SH.MH tertanggal 10 Mei 2010 .
“Dengan adanya surat dan rekomendasi tersebut ,agar masyrakat ALA ABAS mengetahui perjuangan pembentukan ALA ABAS tersebut sudah begitu jauh kita lakukan ,maka harus kita perjuangkan sampai titik Darah Penghabisan dalam bentuk NKRI kita akan mendesak Presiden sekarang agar segera merealisasikan perjuangan kita ini ,dan bahkan Mendagri Tjahjo Kumolo, SH.dalam Surat Kabar harian merdeka terbitan Jakarta telah mengatakan akan membahas Pemekaran Aceh Nias Tapanuli dan Kaltra karena pembentukan Provinsi ALA-ABAS ini merupakan idaman masyrakat pedalaman yang sudah lama di idam-idamkan,” tandas Nawi Sekedang SE.
(jubel)