Blangkejeren-LintasGayo.co : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues melalui seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengadakan sosialisasi PP No 48 Tahun 2014 tentang nikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA).
Acara ini dilaksanakan dari tanggal 20 s.d 29 Agustus bertempat di setiap kecamatan dalam kabupaten Gayo Lues. Hal ini seperti di ungkapkan oleh kasi BIMAS Islam Haswinduaputra, S.HI
“Insyallah PP ini akan kita sosialisasikan keseluruh kecamatan dalam kabupaten Gayo Lues mulai dari tanggal 20 sampai tanggal 29 agustus yang bertempat di kecamatan masing-masing,” ungkap Haswin
Dalam sosialisasi kemarin rabu 20/8 di kecamatan tripe jaya kasi BIMAS Islam Kankemenag Gayo Lues menyampaikan tentang penerapan PP nomor 48 tahun 2014 tentang tarif biaya nikah: 1. Nikah dan rujuk di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 (nol) rupiah 2. Nikah dan rujuk di luar KUA dan atau diluar jam kerja dikenakan tarif Rp 600.000 3. Bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif 0 (nol) rupiah dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari kepala desa
Untuk memudahkan masyarakat Kepala seksi BIMAS Islam Kankemenag Gayo Lues berharap masyarakat untuk lebih memilih balai nikah (red.KUA) sebagai tempat pelaksanaan akad nikah.
Adapun peserta sosialisasi ini terdiri dari unsur gecik (pengulu) imam (pegawei) dan BPK (urang tue). (Relnas)