KIP Aceh Tengah tetap usulkan 30 Caleg terpilih untuk dilantik

oleh
Komisioner KIP Aceh Tengah larut dalam do'a sukses Pemilu. (LGco-Khalis)
Komisioner KIP Aceh Tengah larut dalam do’a sukses Pemilu. (LGco-Khalis)

Takengon-LintasGayo.co : Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah Marwansyah, S.Hi didampingi anggota KIP lainnya Asri Bukit mengatakan pihaknya berdasarkan hasil perolehan suara Caleg pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang berlangsung pada 9 April 2014 lalu tetap mengusulkan 30 nama Caleg pada Gubernur Aceh melalui Pemkab. Aceh Tengah  untuk di SK-kan dan dilantik.

Ke-30 nama Caleg yang diusulkan tersebut adalah dari Daerah Pemilihan (Dapil) meliputi Kecamatan Lut Tawar, Bintang dan Kebayakan untuk 7 kursi yakni Win Konadi (Nasdem), Halidin (PKB), Ikhwanussufa (PDI-P), Taqwa, SH (Golkar), H. Zulfikar AB,SE (Gerindra), Zulkarnain (Demokrat) dan Syirajuddin (PAN).

Selanjutnya Daerah Pemilihan (Dapil) 2 meliputi Kecamatan Pegasing, Atu Lintang, Jagong Jeget dan Linge untuk 7 kursi diantaranya Anda Suhada MM. Tamy (Nasdem), Hamzah Tun MR (PKB), Ansarudin Syarifudin Naldin (Golkar), Edi Kurniawan (Gerindra), Ismail,SE (Demokrat), Ilhamuddin,S.Hut (PAN) dan Asmayanti (Hanura).

Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 meliputi Kecamatan Silihnara, Ketol, Rusip Antara dan Celala untuk 8 kursi ada Wahyuddin (Nasdem), Samsuddin,S.Ag. MPd (PDIP), H. Hasbullah (Golkar), Muhammad Syahrul,SE (Gerindra), Ir. Amiruddin (Demokrat), Sastra Mahyadi (PAN), Muhammad Alamsyah Yakub (PPP) dan Ismail (PA).

Dan terakhir Daerah Pemilihan (Dapil) 4 meliputi Kecamatan Bebesen, Bies dan Kute Panang untuk 8 kursi : H.Hamdan,SH (Nasdem), Sukurdi Iska (PDI-P), Muchsin Hasan, MSP (Golkar), Mukhlis (Demokrat), Salman (PAN), Anwar (PPP), Drs. Yurmiza Putra (Hanura) dan M. Nazar (PA).

Disinggung soal adanya dugaan penggunaan Izajah palsu oleh empat nama Caleg terpilih, Asri Bukit menjelaskan hal tersebut merupakan ranah pihak penyidik kepolisian, KIP hanya berkewajiban menetapkan dan mengusulkan Caleg terpilih berdasarkan hasil perolehan suara pada pelaksanaan Pileg April 2014 lalu, kepada Gubernur Aceh melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah,  jelas Asri dan diaminkan oleh Marwansyah.

Dalam kesempatan tersebut Asri mengungkapkan bahwa dalam tahap proses pengusulan berkas Caleg terpilih ke Gubernur Aceh untuk di SK-kan menjadi anggota DPRK Aceh Tengah periode 2014-2019, berkas pernah dikembalikan karena Tidak Lengkap (TL) namun pihaknya telah meminta caleg terpilih melengkapinya.

“Alhamdulillah berkas telah lengkap dan telah dikirim kembali ke Banda Aceh,” jelas komisionaris KIP itu.

Terkait proses pembuatan atau penerbitan SK- ke-30 Caleg DPRK Aceh Tengah terpilih hal tersebut merupakan wewenang Gubernur Aceh, sedangkan pelantikan anggota terpilih, merupakan  ranahnya Badan Musyawarah (Bamus) dan kesekretariatan DPRK Aceh Tengah  bersama pemerintah daerah. Demikian ditengaskan Marwansyah dan Asri Bukit. (GM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.