Di Bener Meriah diduga ada yang datangkan pemilih dari kabupaten lain

oleh

Redelong-LintasGayo.co :  Salah seorang saksi TPS dari Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) Kabupaten Bener Meriah, Zakian Hasan menyatakan telah melaporkan ke Panwaslu setempat terkait adanya mobilisasi pemilih dari kabupaten lain ke kabupaten Bener Meriah yang dilakukan oleh salahsatu kader partai peserta Pemilu. Dan atas perilaku ini, pihaknya minta adanya tindakan tegas dari pihak terkait.

“Kami saksi dari tiga Partai yakni PKPI (Zakian Hasan), PAN ( Eva Mariani) dan PKS (Firiani) telah menulis dan mengajukan keberatan dengan mengisi formulir Model C2, kepada Panwascam dan dilanjutkan kepada Panwas Kabupaten untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait, baik ke KIP atas pelanggaran Administrasi dan tindak pidana pemilu ke Gakumdu Polres setempat,” kata Zakian Hasan kepada LintasGayo.co, sabtu 19 April 2014.
Menurut  saksi PKPI ini, kronologis kejadian pada hari (Ha) di TPS 1 Kampung Mekar Ayu kecamatan Timang Gajah  Bener Meriah. Dimana pada saat hari pencoblosan telah terjadi mobilisasi warga (pemilih-red) oleh salah satu oknum Calon Legislatif ( Caleg) dari partai tertentu dari kabupaten Aceh Tengah setelah diselidiki ternyata pemilih tersebut berasal dari Kampung Ratawali kecamatan Kute Panang.
“Ada enam orang pemilih yang didatangkan secara sengaja untuk memilih calon tertentu itu, awalnya hendak melakukan pemilihan di TPS 2 (dua) Kampung Mekar Ayu, namun segera di cegah sehingga pemilih dengan perantara kerabat Caleg tersebut, melakukan pendekatan agar dapat melakukan pencoblosan di TPS 1 (satu), setelah melalui negoisasi dengan pihak KPPS ternyata para saksi dari partai politi yang hadir merasa keberatan. Namun setelah para saksi lengah pada waktu mengambil istirahat siang, ternyata KPPS memberikan surat panggilan kepada enam pemilih yang berasal dari luar daerah Bener Meriah tadi,” beber Zakian.
Dilanjutkan, saat diketahui bahwa KPPS membenarkan untuk melakukan pencoblosan, para saksi protes dan mencegah yang bersangkutan untuk memilih karena menurut kami mutasi yang dilakukan oleh calon pemilih tidak tepat alasan sesuai aturan, jawabannya hanya karena untuk memilih dan membantu kerabatnya yang calon dari partai tertentu tersebut, terang Zakian, meniru jawaban ke enam orang yang diduga sengaja dimobilisasi itu.
Kepada LintasGayo.co- Zakian Hasan menyebutkan bahwa keuntungan secara pribadi dalam rangka melaporkan kejadian mobilisasi massa oleh oknum calon legislatif  tersebut tidak ada secara pribadi.
“Saya ingin pelaksanaan Pemilu lebih baik sesuai dengan prinsipnya langsung umum, bebas dan rahasia, jujur serta adil, agar masyarakat tidak dirugikan. Laporan yang kami sampaikan telah cukup bukti formil maupun materiilnya, ada saksi dan bukti, apalagi ketangkap tangan,” pungkas Zakian.

Sebelumnya, kepada LintasGayo.co Panwas Bener Meriah Rosmanila, SH menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima 17 kasus diantaranya ada temuan Panwaslu, namun semua laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak lengkap syarat formil maupun materilnya, kata Rosmanila yang didampingi ketua Devisi Hukum dan Pelanggaran Pemilu Legislatif Panwaslu Bener Meriah, Amrin Dayantari, SPdI. (GM)

Berita terkait : Pelanggaran Pemilu ada, saksi tidak ada

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.