Pengunduran diri PPK di Aceh Tengah dinilai sebagai kejahatan Pemilu

oleh
Surat pernyatan mundur sebagai PPK dan PPS di Aceh Tengah. (LGco_Khalis)
Surat pernyatan mundur sebagai PPK dan PPS di Aceh Tengah. (LGco_Khalis)

Takengon-LintasGayo.co : Aksi pengunduran diri yang dilakukan oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah dinilai masiv dan sistematis dan ini merupakan bagian dari kejahatan Pemilu. Demikian ditegaskan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDI-P Aceh Tengah, Ikhwanussufa, Kamis 3 April 2014.

“Aksi tersebut dilakukan secara masif dan sistematis, ini kejahatan Pemilu,” kata Ikhwanussufa dalam siaran persnya kepada LintasGayo.co.

Oleh karenanya, lanjut anggota DPRK Aceh Tengah ini, bisa saja pihak kepolisian melakukan pengusutan lebih mendalam karena dapat menggagalkan Pemilu 2014 yang dapat dilihat dari proses yang sistematis.

Amatan Ikhwanussufa, pertama, PPK berupaya menolak pelantikan anggota KIP Aceh Tengah. “Semua ini ada dalangnya, dan dalangnya kami nilai masih ingin duduk menjadi anggota KIP, siapapun dia lebih mementingnya diri sendiri ketimbang mendahulukan kepentingan negara ini,” cecar Ikhwanussufa.

Dan indikasi kedua, rincinya, mereka (PPK-red) pernah melakukan pertemuan dengan bupati Aceh Tengah di Setdakab, tanpa kehadiran KIP kabupaten.

“Sebenarnya PPK harus mengerti bahwa mereka bukan bawahan bupati, tetapi bawahan KIP kabupaten Aceh Tengah. Dan lembaga penyelenggara Pemilu merupakan lembaga vertikal, bukan lembaga daerah. Itu yg mereka harus pahami. Tidak boleh PPK berkonsultasi dengan lembaga apapun di kabupaten sebelum mereka berkoordinasi dengan KIP kabupaten, bupati bukan atasan mereka,” tandas Ikhwanussufa.

Seperti diberitakan media ini, sebanyak 43 anggota PPK dalam kabupaten Aceh Tengah mengirimkan surat pengunduran diri ke KPU RI degan surat yang ditandatangani 25 maret 2014. Alasan pengunduran diri karena menilai belum adanya kepastian hukum atas keabsahan anggota KIP Aceh Tengah menyusul putusan PTUN yang membatalkan SK pemberhentian dan pengangkatan KIP Aceh Tengah. Selain itu juga karena adanya upaya banding oleh KPU pusat atas putusan PTUN tersebut. (WA)

Berita terkait :
– Sejumlah anggota PPK dan PPS di Aceh Tengah ajukan pengunduran diri
Ini alasan mundurnya anggota PPK dan PPS di Aceh Tengah
Marwansyah: Ada yang berupaya gagalkan Pemilu di Aceh Tengah
Dari 70 anggota PPK di Aceh Tengah, 43 orang teken surat mundur
PPK-PPS se-Aceh Tengah tak mau resiko, Caleg risau

Tidak ada lagi ancaman Golput di wilayah gempa Gayo

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.