
Takengon-LintasGayo.co : ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Marwansyah, SHI menyatakan tidak terganggu aktivitasnya sebagai komisioner KIP Aceh Tengah mendengar pemberitaan LintasGayo.co tentang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan SK 706/Kpts/KPU/2013 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota KIP Aceh Tengah, tanggal 12 September 2013.
“Hasil PTUN tersebut tidak menggangu aktivitas kami, KIP Aceh Tengah di-SK-kan oleh KPU Pusat. Dan sampai sekarang kami belum menerima sepucuk surat apapun tentang hal tersebut,” kata Marwansyah di ruang kerjanya, Rabu 13 maret 2014.
Seperti diberitakan media ini, kuasa hukum penggugat dari 22 anggota partai politik terkait pemilihan ketua KIP Aceh Tengah dari kantor pengacara Alwin Desry & Parnert, SH Gatot Rusbal, SH mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Bupati Aceh Tengah untuk menemui KPU pusat guna membicarakan pelaksanaan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami akan segera mengirimkan surat kepada bupati dan tembusanya ke DPRK, agar segera melaksanakan hasil putusan,” kata Gatot Rusbal yang dihubungi LintasGayo.co Selasa petang (11/3/14).
Hal itu dilakukan setelah ada hasil putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK 706 dan menerima seluruh gugatan 22 anggota parpol terkait kisruh KIP Aceh Tengah yang akhirnya dilantik Bupati Aceh Tengah, Sabtu 22 Februari 2014 lalu. (Razab | Kha)