KUA Kecamatan Celala Salurkan Hak Fakir Miskin

oleh
Foto : Ist
Foto : Ist

Celala – LintasGayo.co : Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) Celala selaku Koordinator Pembina dan Pengawas Baitul Mal Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah, telah menyalurkan hak fakir dan miskin berupa bantuan berupa uang tunai yang telah dicairkan oleh Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah, Selasa  (21/01/2014)dikantor setempat.

Penyaluran bantuan diselarahkan kepada 14 orang fakir miskin dari kampung Paya Kolak Kecamatan Celala. Kehadiran para Mustahik (Fakir dan Miskin) ke KUA didampingi oleh Tengku Imum dan Banta (Sekdes) dari kampung Paya Kolak.

“Dengan disalurkannya hak-hak kami dari Baitul Mal pada waktu yang tepat, membuat kami merasa diperhatikan oleh Badan Baitul Mal Kabupaten, mengingat kondisi kami saat sekarang ini berada pada posisi yang sangat susah, dan sulit untuk dijelaskan, dan kami sekarang sangat membutuhkan bantuan pak”  demikian pernyataan Alimin selaku Banta (Sekdes) Kampung Paya Kolak.

Adapun jumlah nominal bantuan berkisar antara Rp.500.000 s/d Rp.700.000,- permustahiknya. “Terjadinya perbedaan besaran jumlah yang disalurkan kepada mustahik, disebabkan karena beberpa hal, pertama tergantung dari sisa jumlah bantuan yang belum dicairkan. Kedua, tergantung besar dan kecilnya jumlah setoran zakat infaq dan sadaqah yang di setorkan oleh Kampung ke Kas Baitul Mal Kabupaten” tegas Tgk. Hasan Basri, S.Ag selaku Kepala KUA Kecamatan Celala sekaligus sebagai Koordinator Baitul Mal Kecamatan Celala dalam penjelasannya kepada mustahik di Aula KUA Kec Celala.

Dari lima belas orang mustahik (fakir dan miskin) yang diusulkan ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah asal Kampung Paya Kolak, satu orang mustahik tidak dapat menerima bantuan, karena ada kesalahan administrasi dalam pengusulannya. menurut keterangan yang disampaikan oleh staf Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang membidangi usulan wilayah Kecamatan Celala mengatakan bahwa mustahik yang belum dapat menerima bantuan tersebut masih dalam proses verifikasi dikarenakan terdapat kesalahan pada pencatan waktu meninggalnya mustahik tersebut dan adanya perbedaan dengan bantuan terakhir yang diterima oleh mustahik tersebut.

(PR | DM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.