Kepala Kankemenag Aceh Tengah: Setiap Pernikahan Harus Tercatat di KUA

oleh
Kepala Kankemenag Ateng, Drs.H.Hamdan,MA bersama Kepala KUA Jagong Drs.Azharia dan Mantan Kepala KUA Linge Jamaluddin di Pengajian Fuspita.(LGco-Mahbub FC)
Kepala Kankemenag Ateng, Drs.H.Hamdan,MA bersama Kepala KUA Jagong Drs.Azharia dan Mantan Kepala KUA Linge Jamaluddin di Pengajian Fuspita.(LGco-Mahbub FC)

Jagong Jeget – LintasGayo.co: Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakemenag) Aceh Tengah menegaskan, setiap pernikahan harus dicatat di KUA.  KUA tidak bisa melayani pencatatan pernikahan yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Ini perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Sebab pencatatan nikah sangat penting demi hak-hak sipil anak dan kaum perempuan,” tegas Hamdan saat menghadiri pengajian Forum Ukhuwah dan Silaturrahmi Pengajian Ibu-ibu Takengon (Fuspita) Kecamatan Jagon Jeget di Mesjid Jamik Nurul Iman Kampung Paya Dedep, Selasa 22 Oktober 2013 lalu.

Demikian juga tentang pencatatan tanah wakaf. Menurut Hamdan, sangat naif jika ada ahli waris yang mempermasalahkan tanah wakaf padahal orangtuanya dulu telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan agama dan masyarakat.

Jadi, tanah yang sudah diwakafkan harus jelas dan dicatat di KUA  sebagai Petugas Pencatat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Demikian Haji Hamdan yang kehadiran  dari Takengon didampingi oleh Darmawan,S.Sos.I (sataf humas) dan Ikhwansyah.

Menyangkut kegiatan pengajian, Kankemenag Aceh Tengah menyatakan giat dan semaraknya pengajian di tengah-tengah masyarakat patut disyukuri dan perlu didukung oleh kita semua. Termasuk di sekitar kita, kabupaten Aceh Tengah; ada pengajian ulama dan umara, ada pengajian BKMT, dan juga Fuspita dan lain-lain.

Semua pengajian itu kita yakini bertujuan sama, yaitu untuk mewujudkan suatu kondisi jamaahnya yang bisa mencapai kebahagiaan baik ketika masih di dunia maupun di akhirat nanti dalam ridha Allah Swt.

Kakankemenag juga mengharapkan, melalui kegiatan pengajian tersebut bisa menjalin persaudaraan dan berbagi informasi. Seperti misalnya, dari jajaran kementerian agama, melalui KUA disosialisasikan tentang pentingnya pencatatan nikah dan pencatatan tanah wakaf.

Menurut salah seorang jamaah Fuspita Kampung Paya Dedep  Rini Umu Syauqi,  bahwa pengajian di hari itu berjalan lancar dengan penceramahnya Jamaluddin (Mantan Kepala KUA Kecamatan Linge).

Dalam ceramahnya, Tgk. Jamaluddin menyampaikan hikmah-hikmah terkait dengan ibadah Qurban mengingat belum lama ini umat Islam baru memperingati hari raya idul adha atau hari raya qurnban.

“Dari ibadah Qurban kita belajar untuk mentradisikan keikhlasan. Secara lahir, kita juga belajar Ikhlas untuk rugi. Karena itu, ketika kita berqurban jangan berharap keuntungan duniawi,” ujar Jamaluddin yang juga pernah menjadi Kepala KUA Kecamatan Jagong Jeget sembari menegaskan agar warga merubah kebiasaan-kebiasan yang tidak sesuai dengan syariat menuju kebiasaan yang sesuai syariat. Termasuk dalam pelaksanaan ibadah qurban.

Pengajian Fuspita cukup semarak yang dihadiri oleh 300-an jamaah dari berbagai kampung dalam kecamatan Jagong, hadir juga Sekretaris Camat (Sekcam) Jagong, Ruhuddin dan Kepala KUA Kec.Jagong Jeget Drs.Azharia serta para tokoh agama, tokoh masyarakat dan Para Penyuluh Agama Islam Non-PNS atau Penyuluh Agama Honorer (PAH) dalam Kecamata Jagong Jeget.(Rini/Mahbub FC | aZa)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.