Pemkab Perlu Bikin Renstra “Distribusi” Air Bersih Kota Takengon

oleh
Ilsutrasi rumitnya persoalan air bersih. (Kha  A Zaghlul)
Ilsutrasi rumitnya persoalan air bersih. (Kha A Zaghlul)

Takengon – LintasGayo : Pengamat pembangunan dan Engenering Community Gayo Ir Ampera Gencha meminta kepada pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk segera membuat rencana strategis tentang suplay air bersih untuk masyarakat di Kota Takengon, karena selama ini dirasa kurang lantaran jumlah air yang ditambung lebih kecil dibanding kebutuhan.

“Untuk menanggulanginya pemerintah Aceh Tengah harus segera membuat rencana srtategis, agar pertambahan penduduk dengan kebutuhan airbisa ditanggulangi,” kata master Tehnik Sipil Unsyiah ini kepada LINTASGAYO.co di Takengon, Minggu 25 Agustus 2013.

Kekurangan air bersih di Kota Takengon sangat dirasakan oleh tiga Kecamatan antara lain Kecamatan Bebesen, kecamatan Kebayakan, dan Kecamatan Lut Tawar. “Kebutuhan air di kecamatan itu selalu kurang,” katanya.

Solusi yang baik, katanya, pemerintah harus membuat strategi jangka pendek dan jangka panjang, dan memperhatikan keseimbangan antara ketersediaan air dan kebutuhan air, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras dan harmonis antar wilayah, antar sektor dan antar generasi.

“Sekarang kebutuhan air bersih di kota Takengon sudah tidak seimbang,” jelasnya.

Katanya lagi, kebutuhan air terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk, sementara ketersediaan menurun atau tetap (constant), ini sebuah fenomena yang belum bisa diatasi oleh pemerintah kabupaten Aceh Tengah.

“karena itu kita butuh ada kebijakan dari pemda supaya soal air bersih tidak berlarut di Kota Takengon,” ujar Ampera.

Sekarang ini, salahsatu yang dianggap urgen adalah program penyelamatan hutan pada sumber-sumber air seperti Pegunungan Salah Nama, Bur Ulung Gajah kebayakan dan lain-lain,  kemudian harus dibangun penampungan air sekala besar atau kecil seperti Waduk atau Embung di Hulu-hulu sungai yang dapat menampung air dan di salurkan secara grafitasi ke kota Takengon.

Selanjutnya suatu wadah yang dapat digunakan untuk menampung kelebihan air dimusim hujan dan akan digunakan pada musim kemarau, dengan adanya waduk akan dapat merubah pola aliran sehingga diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan air Minum Kota Takengon.

Berikut Peraturan Presiden RI nomor 33 tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air yang dititik beratkan pada:

1. Program-program Memelihara daerah tangkapan air dan menjaga kelangsungan fungsi resapan air berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air pada suatu wilayah sungai oleh semua pemilik kepentingan.

2. Meningkatkan pengendalian budi daya pertanian terutama di daerah hulu sesuai dengan kemiringan lahan dan kaidah konservasi tanah dan air.

3. Meningkatkan tampungan air dengan membangun lebih banyak waduk, embung, sumur resapan, menambah ruang terbuka hijau.

4. Menetapkan dan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai dan tetap mempertahankan luas kawasan hutan yang masih memiliki luas lebih dari 30% (tiga puluh perseratus) dengan sebaran yang proporsional untuk menjamin keseimbangan tata air dan lingkungan. (Tarina)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.