Kampung Mekar, Tak Harus Bangun Masjid Baru

oleh
Masjid di Kampung Empu Balik Kecamatan Kute Panang yang Ambruk Akibat Gempa 6,2 SR, 2-Juli-2013-lalu. (LG.co-Mahbub)
Masjid di Kampung Empu Balik Kecamatan Kute Panang yang Ambruk Akibat Gempa 6,2 SR, 2-Juli-2013-lalu. (LG.co-Mahbub)
Masjid di Kampung Empu Balik Kecamatan Kute Panang yang Ambruk Akibat Gempa 6,2 SR, 2-Juli-2013-lalu. (LG.co-Mahbub)

Takengon – LintasGayo : Pemekaran sebuah kampung dari kampung induk, selalu diiringi dengan ide pembangunan masjid baru, ini fenomena yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kita, kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Drs. H. Hamdan, MA, dalam rapat penentuan arah kiblat, Kamis (15/8/2013) di Aula Umah Persilangan Paya Tumpi Takengon.

Dikatakan lagi, ide pembangunan masjid baru di kampung pemekaran sah-sah saja dan tidak ada yang boleh disalahkan. Namun lanjutnya lagi, alangkah baiknya jika masjid yang sudah ada di kampung induk lebih diberdayakan pemanfaatannya sebagai sarana ibadah yang sama.

“Pembanguan masjid baru di kampung pemekaran tidaklah salah, namun akan lebih baik jika masjid yang sudah ada lebih ditingkatkan pemberdayaannya, baik sisi  idarah (manajemen / pengelolaan) maupun kegiatan imarah (pemakmuran) jamaah-nya, Dalam hal ini, masyarakat harus diingatkan dan diarahkan, Sekarang banyak masjid  indah dan megah, namun kosong dari kegiatan berjamaah” ujarnya.

Dalam pandangannya, keberadaan masjid di kampung-kampung selama ini seringkali hanya dimanfaatkan dalam pelaksanaan shalat jum’at. Selebihnya, shalat jamaah lima waktu lebih sering dilakukan di menasah dan mushala.

Dia juga mensinyalir adanya kesulitan para pengurus masjid dalam menjadwalkan siapa orang yang menjadi khatib secara bergiliran manakala menyelenggarakan shalat jum’at di mesjidnya, ada kaitannya dengan hal tersebut.

“Jika satu masjid dimiliki oleh tiga kampung, misalnya. Maka BKM atau pengurus masjid tidak kesulitan menentukan tata laksana shalat jumat, termasuk menjadwal siapa para khatib jum’at-nya. Menurutnya, pemberdayaan imarah masjid bisa dilakukan jika di masjid itu ada unsur-unsur seperti  Imam,  Muazin, Khadam serta khatib jumatnya”, terangnya.

Oleh karena itu, terkait dengan maksud rapat penentuan dan penyesuaian arah kiblat ini,  Hamdan menghimbau kepada masyarakat sebelum membangun masjid berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Darimanapun sumber dananya, pengurus atau panitia pembangunan tempat ibadah perlu berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Agama, MPU atau Dinas Syariat Islam,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir, Tgk.H.Mohmammad Ali Djadun (Ketua MPU Kabupaten Aceh Tengah) dan Drs.H.M.Saleh Syamun (Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah.

(Mahbub Fauzie)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.