Suami Calon KIP, Isteri Caleg, Objektivitas Komisioner KIP BM Terancam ?

oleh

Oleh : Nasri Gayo, ST *

 Nasri

TIM SELEKSI (Timsel) Penjaringan dan Penyaringan anggota KIP Bener Meriah priode 2013 – 2018 telah mengumumkan hasil seleksi 15 besar calon anggota KIP Bener Meriah. Dari sejak mulai bekerja Timsel sudah menuai kontroversi antara lain pelaksanaan tes tertulis yang dilaksanakan pada 20 Mei 2013 sampai tertunda 5 jam diduga kuat soal tes telah bocor dan/atau soal test diintervensi oleh oknum anggota Komisi A sehingga soal harus diganti dan baru dibuat lagi pada hari  H pelaksanan test tersebut.

Tahapan demi tahapan penjaringan dan penyaringan terus berjalan sesuai rencana sampai keluar pengumuman No. 11/TI-BM/2013 tanggal 9 Juni 2013 tentang Calon Anggota KIP Bener Meriah 15 besar. Pada mulanya masyarakat menilai bahwa Timsel benar-benar independen dan memiliki Power yang luar biasa karena Timsel mengeksekusi Ketua dan dua anggota KIP incumbent serta 12 calon lainnya untuk tidak maju ke tahapan selanjutnya.

Akan tetapi setelah dianalisa lebih lanjut Akurasi Independensi Timsel harus dipertanyakan, ternyata dalam daftar 15 besar masih terdapat beberapa calon yang berstatus PNS yang belum menyerahkan ijin dari instansinya yang sejatinya telah diserahkan pada saat pengumuman 30 besar pada 3 Juni 2013 yang lalu. Selanjutnya dalam daftar terdapat nama DA, mantan Camat Weh Pesam pada urutan pertama  yang mana isterinya menjadi caleg  PAN pada dapil 1, sehinggan patut diduga  bahwa Timsel sedang bermain api dan hasil seleksi Timsel tidak lagi independen sepertinya Timsel dikendalikan pihak tertentu yang berniat menguasai KIP. Bilamana KIP sudah bisa dikuasai ini berarti Pemilu Lagislatif 2014 sudah bisa dengan mudah dikondisikan. Tentu saja kita tidak rela hal-hal semacam ini masih terjadi di Bener Meriah.

UU No.15 Tahun 2011 mengatur persyaratan calon KPU/KIP dalam pasal 11 huruf I : “ Calon tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu”. Lantas timbul pertanyaan, walaupun isterinya sebagai peserta Pemilu dan bukan penyelenggara Pemilu, apakah seorang suami menjadi anggota KIP sementara isterinya menjadi Caleg bisa dijamin bahwa suaminyan dapat melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu secara Objektif?. Rasa-rasanya sangat sulit, suami mana yang punya raja tega untuk tidak menyulap hasil perolehan suara isterinya yang kesehariannya bergumul di rumah dalam satu kain sarung ?. Mari kita basmi bersama hal tersebut tidak akan pernah terjadi di Bener Meriah yang sedang berusaha keras membersihkan anasir-anasir persekongkolan jahat untuk menguasai birokrasi dan legislatif.

*Penulis Ketua LSM Galaksi RI, tinggal di Bener Meriah

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.