Forbes LSM Bener Meriah Desak Tindaklanjuti Pengunduran Diri Anggota DPRK

oleh

 

Redelong – LintasGayo : Forum Bersama LSM Bener Meriah beserta Masyarakat Pemilih Bener Meriah mengajukan tuntutan kepada Badan Kehormatan DPRK Bener Meriah melalui Ketua DPRK Bener Meriah dengan surat pernyataan bersama yang diterbitkan 8 Juni 2013 lalu.

Tuntutan tersebut didasari atas belum ditindaklanjutinya pernyataan pengunduran diri 2 (dua) orang anggota DPRK setempat, Riduansyah dan Jusriadi beberapa waktu lalu.

Dalam rilis berita yang diterima LintasGayo, Kamis 13 Juni 2013 disebutkan sejumlah tuntutan antara lain Mendesak Ketua DPRK dan Badan Kehormatan DPRK Bener Meriah untuk segera memproses surat pernyataan mengundurkan diri Riduansyah dan Jusriadi untuk menghindari adanya pembiaran pelanggaran hukum.

Poin tuntutan selanjutnya, sementara menunggu proses pengunduran diri anggota dewan sesuai mekanisme tata tertib dan Peraturan Perundangan yang berlaku, mendesak Ketua DPRK, Komisi dan Fraksi DPRK Bener Meriah untuk melakukan restrukturisasi/penggantian Ketua Komisi A sebelum dilakukannya Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap calon anggota KIP Bener Meriah priode 2013 – 2018 untuk mencegah hasil rekrutmen anggota KIP Bener Meriah cacat hukum dan hasil Pemilu Legislatif 2014 cacat hukum.

Jika Tuntutan angka 1 dan 2 tidak dipenuhi oleh Ketua  beserta Anggota DPRK Bener Meriah, maka Ketua dan Anggota DPRK Bener Meriah bertanggung-jawab sepenuhnya terhadap konsekwensi hukum atas penetapan  anggota KIP/penyelenggara Pemilu dan hasil Pemilu tahun 2014 karena dinilai cacat hukum.

Surat dengan sejumlah tembusan tersebut ditandatangi oleh Ketua LSM Gempar, Zuhri Bale, FK. Gayo Linge, M. Ali, LSM Galaksi RI Nasri Gayo, ST, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Ibrahim Din, dan LSM LIRA Drs. Suwandris Zetha. (SP)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.