Pelayanan Publik di Bener Meriah Buruk, Lapor ke Nomor ini!

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani S.Hi, melalui Distrik Fasilitator GeRAK Kabupaten Bener Meriah, Istiqomah menegaskan, bila pelayanan publik kurang memuaskan, tidak sesuai dengan standar layanan segera laporkan ke Unit Pelayanan Pengaduan  (UP3).

Dilanjutkan, keberadaan UP3 bertujuan untuk mengajak masyarakat menggunakan layanan pengaduan guna menunjang pelayanan publik lebih baik lagi di Kabupaten Bener Meriah.

“Jika ada pelayanan publik yang kurang maksimal silahkan adukan melalui SMS ke nomor  khusus UP3 0853 6111 285,” kata Istiqomah dalam acara workshop Sosialisasi Unit Pelayanan Pengaduan (UP3) di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah pada Jum’at, 16 Maret 2018.

Sementara, Wakil Bupati Bener Meriah Abuya Tgk. H. Sarkawi yang membuka kegiatan itu mengatakan akab mendukung penuh program-program yang disampaikan dari kegiatan ini.

“Mudah-mudahan ini bisa membantu informasi yang diterima UP3. Kita berharap masyarakat lebih cepat untuk menyampaikan informasi yang akurat, tentunya bersifat membenahi,” katanya.

Menurutnya, aduan dari masyarakat karena adanya pelayanan publik yang tidak berjalan dengan baik, buka  untuk memperburuk citra daerah. Namun, aduan ini akan memotivasi kami untuk mewujudkan reformasi birokrasi dengan pelayanan prima, sehingga Bener Meriah akan menjadi lebih baik.

“Silakan berikan kritikan dan saran, untuk menjadikan suatu perbaikan dalam pelayanan publik ini,” harapnya.

[Junaidi/DM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.