Korupsi Ancaman Negara

oleh

Oleh : Rizal Fahmi, MA*

Secara harfiah korupsi Menurut Fockema Andreae, kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio “penyuapan” atau corruptus (Webster Student Dictionary : 1960). Kata corruptio itu berasal pula dari kata asal corrumpore “merusak”, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti dalam bahasa Inggris: corruption, corrupt; Perancis: corruption dan Belanda: corruptie. Dapat dikatakan bahwa dari bahasa Belanda inilah kata “korruptie” ini turun menjadi bahasa Indonesia yaitu korupsi.

Jika merujuk dari definisi diatas penulis bisa menangkap bahwa korupsi adalah bentuk penyuapan dan perbuatan yang merusak biasanya dilakukan oleh pegawai instansi negara maupun swasta.

Fenomena korupsi di Indonesia bukan lagi persolan yang remeh temeh melainkan persoalan bangsa yang selama banyak energi banyak terkuras. Mengguritanya Korupsi di negara ini semakin tidak terkendali lagi. Banyak kalangan pejabat dan birokrat yaang sudah terjerat dengan kasus pidana korupsi. Korupsi yang sering terjadi ini apakah benar disengaja oleh pelaku maupun memang korban sistem regulasi yang bisa menjerat siapapun.

Terjadinya sebuah tindakan korupsi baik di lembaga institusi negara maupun swasta apakah ini disebabkan dengan prilaku pejabat maupun politisi yang memang mentalnya korup ataupun karena peluang korupsi itu terbuka luas. Persoalan korupsi disegala lini sebenarnya sudah mengalami fase darurat, karena efek korupsi membuat keuangan negara yang morat marit ditambah dengan hutang luar negeri yang masih membebani negara dan rakyat. Tentunya efek dari perbuatan korupsi ini berefek kepada terganggunya stabilitas negara yang rentan terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kebiasaan korupsi ini juga dipenggaruhi budaya laten birokrasi yang membiasaakan hal tersebut misalnya melakukan suap dengan maksud tertentu selain itu juga banyaknya pungli dinstansi-instansi pemerintah. Budaya lama ini sudah mewabah dan terjangkit kedalam struktur lembaga yang paling tinggi sampai paling rendah ditingkat desa. Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis ada 110 kasus penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa sepanjang 2016-10 Agustus 2017. Dari 110 kasus itu, pelakunya rata-rata dilakukan kepala desa alias Kades (https://news.detik.com/11/82/20017). Serta 139 aktor, 107 diantaranya merupakan kepala desa,” kata peneliti ICW, Egi Primayogha, di kantornya, Kalibata, Jumat (11/8/2017). Sudah banyak pejabat desa yang tersandung kasus penyelewangan dana desa, ada yang sudah dipenjara maupun tersangka. (https://news.detik.com/11/82/20017)

Merespon hal ini tidak hanya dengan selogan saja melainkan upaya perlawanan nyata terhadap tindakan korupsi yang memang penyakit mental bangsa ini yang harus di basmi. Upaya untuk mengurangi prilaku korupsi di institusi negara tentunya pemerintah Jokowi harsus konsen terhadap upaya pemberantasan korupsi melalui kesadaaran kolektif masyarakat melalui jalur pendidikan, tidak hanya dengan jalur hukum yang memberikan efek jera saja.

Melawan korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh beberapa kelompok, orang, dan lembaga swadaya masyarakat saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab negara sepenuhnya.

Korupsi Sebagai Ancaman

Dalam negara ada bentuk ancaman baik dari luar maupun dari dalam, setiap bentuk ancaman ini ada antisipasi yang dilakukan oleh negara melalui aturan undang-undang. Ancaman yang meganggu pertahanan negara tentunya berhadapan dengan TNI sebagai alat negara. Setiap ancaman ini tentunya perlu diwaspadai. Jika melihat dewasa ini tidak hanya pertahanan saja yang menjadi ancaman melainkan korupsi juga bahagian nyata dari ancaman bagi negara ini, karena multi efek korupsi yang sangat berbahaya seperti kerugian uang negara sampai triliunan rupiah berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ada lebih dari Rp 3 triliun total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi sepanjang 2016. Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar mengatakan tepatnya ada Rp 3,085 triliun nilai kerugian negara akibat perkara korupsi. (tempo.co, 4 Maret 2017)

Sementara jumlah denda dari perkara korupsi di tahun yang sama mencapai Rp 60,66 miliar dan jumlah uang pengganti sebesar Rp 720,269 miliar. “Suap (dari perkara korupsi) sejumlah Rp 2,605 miliar, USD 212.000, dan SGD 128.700,” kata Aradila di Kantor ICW, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2017. (tempo.co, 4 Maret 2017)

Berdasarkan data tersebut tentunya uang yang dikorupsikan ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masayarakat. Selain kerugian yaang timbul, serta melahirkan budaya baru yang melahirkan generasi cacat moral dan minus integritas. Ancaman nyata ini tentunya pemerintah membuat regulasi yang kuat untuk membrantas korupsi sampai ke akarnya, tidak hanya tugas KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian semata melainkan tugas institusi pendidikan sebagai miniatur perbaikan moral bangsa.

Pentingnya Pendidikan Melawan Korupsi

Upaya responsif pendidikan sangaat strategis menentukan bagi kemajuan bangsa, karena pendidikan merupakaan bahagian dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta mencerdaskan generasi bangsa. Setidaknya pemerintah melakukan upaya pemberantasan korupsi melalui pendidikan dasar disekolah-sekolah yang diberlakukan kurikulum mata pelajaran bahaya laten korupsi sampai ke perguruan tinggi dijadikan matakuliah wajib. Adapun conten yang dibahas mengenai ancaman korupsi dan bahaya prilaku korupsi bagi generasi bangsa. Selama ini anti korupsi hanya sebatas bahan seminar, lokakarya, serta kajian. Tidak haanya sebatas mata pelajaran dan mata kuliah yang bisa dilaksanakan akan tetapi lebih besar lagi dengan mendirikan lembaga pendidikan resmi seperti perguruan tinggi anti korupsi di indonesia.

*Penulis, Alumnus S2 Pemikiran Islam IAIN Ar- Raniry, dan Peminat Isu Sosial dan Politik

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.