Kejati Aceh buru bukti korupsi bupati Gayo Lues dan Aceh Utara

oleh

 

ilustrasi_paluBanda Aceh-LintasGayo.co: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh saat ini sedang membidik dua Bupati di Aceh atas dugaan terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat ini penyidik sedang memburu satu alat bukti pendukung untuk meyakinan keduanya terlibat kasus merugikan keuangan negara tersebut.

Kepala Kejati Aceh, Tarmizi dalam pertemuan di ruang Aula Kejati Aceh dalam peringatan hari anti korupsi se-dunia, Selasa (9/12) mengatakan, dugaan keterlibatan kedua Bupati ini terjadi pada dua kasus berbeda. Namun memiliki modus hampir serupa, yakni turut menerima aliran dana dari sebuah kasus kejahatan korupsi.

“Kejadian ini di saat keduanya belum menduduki kursi nomor satu di Kabupatennya masing-masing,” kata Tarmizi.

Bupati Gayo Lues, Ibnu Hasim misalnya, dia patut diduga turut menerima aliran dana senilai Rp 1,305 miliar atas kasus Kasbon fiktif Aceh Tenggara tahun 2004-2006 sebesar Rp 21,4 miliar. Saat kejadian Ibnu Hasim menduduki jabatan Kabag Keuangan Aceh Tenggara.

Selanjutnya, Bupati Aceh Utara Muhammad Thai, dia diduga menerima aliran dana dari pinjaman Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara tahun 2009 senilai Rp 654 juta dari total pinjaman Rp 7,5 miliar. Saat itu posisi Muhammad Thaib sebagai Staf Ahli Bupati Aceh Utara, Ilyas Pase.

Kedua kasus yang disidik Kejati Aceh tersebut sedang dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Untuk kasus Kasbon fiktif Aceh Tenggara hanya ada dua terdakwa, mantan Sekda Marthen Desky dan mantan pemegang Kas, M Yusuf I.

Sementara kasus Aceh Utara juga hanya ada dua terdakwa, mantan Kabag Ekonomi dan Investasi Aceh Utara, Melody Thaher dan mantan Bupati Ilyas Pase yang masih buron.

“Iya benar, keterlibatan keduanya masih kami selidiki. Dua alat bukti pendukung saja, kami akan menetapkan siapapun menjadi tersangka, meski dia seorang Bupati,” tukasnya.

Tarmizi menegaskan akan berupaya membongkar dan menyeret para pelaku korupsi di Aceh ke penjara. Namun hal itu akan terwujud apabila penyidik dapat menemukan minimal dua alat bukti dari kejahatan korupsi yang dilakukan.

Dikatakannya, untuk dua Bupati ini pihaknya belum mendapatkan data akurat, apakah aliran dana yang masuk ke rekening mereka ada sangkut paut dengan kejahatan korupsi yang terjadi.

“Artinya, apakah beliau-beliau ini ikut serta mengambil anggaran atau hanya menerima aliran dananya saja. Ini yang kami belum dapatkan. Sebab, kebijakan yang dilakukan merupakan kunci dalam menetapkan seorang bersalah atau tidak,” ujarnya.

Begitupun, Tarmizi berjanji akan terus berupaya untuk mencari fakta atas kasus-kasus korupsi yang ditangani. Pada dua kasus ini, katanya, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru meski posisi kasus sudah di Pengadilan Tipikor. [] MERDEKA.com

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.