Bulang Bulu Khas Alas Dipakai PNS Agara Tak Sesuai Adat

oleh

KUTACANE-LintasGAYO.co : Terkait pemakaian Bulang Bulu oleh ribuan ASN di Aceh Tenggara (Agara). Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara menggelar pertemuan dengan Majelis Adat Aceh (MAA) Agara di gedung DPRK, Kamis (19/10)

Pantauan LintasGAYO.co, pertemuan itu dipimpin oleh Ketua DPRK Agara, Irwandi Desky, para anggota DPRK, pengurus MAA,mantan Ketua MAA Nawawi Mamas, mantan Bupati Agara Syahbuddin BP, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.

Ketua DPRK Agara Irwandi Desky menyatakan kebijakan Bupati Agara Raidin Pinem, terhadap pemakian Bulang Bulu khas Alas harus disesuaikan dengan aturan adat jangan sampai disalah tempatkan, apalagi jika pemakian Bulang Bulu itu salah tempatnya oleh pemakainya.

“Jadi harus jelas Bulang Bulu yang telah dipakai oleh ribuan ASN itu apakah sudah sesuai dengan budaya khas Alas atau tidak dan jangan sampai terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan Bupati Agara dalam surat edaran tentang pemakaian Bulang Bulu tersebut,” tegasnya.

Contoh Pemakaian Bulang Bulu Khas Alas

Sementara itu, menurut pengurus MAA Agara, Salimuddin Desky, terkait kebijakan Bupati Agara Raidin untuk melestarikan budaya Alas pihaknya sangat mendukung.

“Tetapi pemakaian Bulang Bulu ini jangan sampai disalahtempatkan dan tidak sesuai dengan budaya khas Alas, karena Bulang Bulu ini merupakan pakaian kebesaran adat Alas jangan asal-asalan dan bukan dipakai oleh semua pihak. Karena saat ini banyak pihak yang tak mengetahui posisi dimanakah letak Bulang Bulu ini,”jelas Salimuddin.

Sedangkan mantan Bupati Agara Syahbuddin BP menyatakan secara adat kita harus pahami bahwa Bulang Bulu itu letaknya menutupi kepala sebagai marwah dan kebesaran dalam adat Alas bukan sekedar disematkan dileher atau ditempat lainnya itu salah secara aturan adat.

Pertemuan ini berlangsung alot karena sejumlah pengurus MAA dan tokoh adat yang hadir mengharapkan dapat segera bertemu Bupati Agara Raidin untuk meluruskan permasalahan pemakaian Bulang Bulu yang dituding salah secara aturan adat dan tempat.

[Jubel/DM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.