Covid-19 : Sikap Patuh Terhadap Kebijakan Yang Berbeda

oleh

Oleh : Drs. Jamhuri Ungel, MA*

Pada tanggal 24 April 2020 dalam media ini sudah pernah saya tulis sebuah artikel yang berjudul “Kasus Global Jangan Selesaikan dengan Kaedah Parsial”, dalam artiker ini saya berupaya membentuk pola pikir masyarakat yang seragam dalam menyikapi fenomena covid-19 yang melanda dunia, yang akhirnya penulis berharap melahirkan kepatuhan yang seraham.

Pola pikir yang seperti ini adalah sebuah kebenaran pola pikir bila kita memahami covid-19 adalah wabah yang tidak mungkin ada suatu daerahpun yang lolos dari wabah tersebut dan itulah yang saya pahami pada saat menulis srtikel tersebut.

Namun ketika kita mendapatkan informasi lain dengan membaca dan melihat fenomena yang masih terjadi dan berjalan dalam kehidupan masyarakat dunia sampai saat ini, maka dapat ditambahkan satu kaedah pemahaman lain.

Kenapa dikatakan tambahan kaedah pemahaman, karena sebagian orang harus tetap berpahamkan sebagaimana pemahaman sebelumnya dan sebagian lain lagi tidak bias lagi beramal dengan kaedah tersebut.

Dalam metode pemahaman hokum Islam dikenal dengan keqath’ian dalil ‘aam (kepastian dalil umum) dan wajib diamalkan dalam keumumannya tanpa harus mencari kekhususnnya, kaedah ini bisa dikaitkan dengan kasus covid-19 yang diduga akan mewabah kesetiap daerah dengan tanpa kecuali terlebih lagi pada masa itu tidak ada pengetahuan yang dapat mengecualikannya.

Ditambahkan lagi pada saat itu para ahli agama (khususnya hukum Islam) masih berupaya mencari sumber dari virus corona tersebut. Sekarang sudah mulai jelas tentang bagaimana riwayat virus tersebut, kendati riwayat ini juga belum dapat diakui kebenarannya secara pasti.

Kendati belum pasti kebenarannya, sebagai manusia yang memiliki otoritas dalam mengeluarkan hukum dari dalil nash baik dengan menggunakan metode pamahaman kebahasaan, sifat yang terkandung dalam dalil dan juga dengan melihat tujuan dari pensyariatan hokum Islam, tidak boleh berhenti.

Ada kaedah lain yang bisa digunakan untuk menjelaskan bahwa seseorang tidak harus mengikuti satu kaedah dalam perjalanan satu fenomena masyarakat, apalagi bila dikaitkan dengan covid-19 ini setiap harinya merubah pengetahuan kita tentangnya ditambah lagi dengan keterbukaan dan mudahnya mendapatkan informasi, kendati juga informasi yang didapat kebenarannya lebih banyak yang diragukan.

Kaedahnya adalah “berubahnya hokum karena berubahnya zaman dan tempat” bias juga kita tambahkan dalam kaitan dengan cepatnya informasi sekarang dengan “perubahan hokum karena perubahan pengetahuan (bukan pemahaman).”

Dunia global adalah dunia tanpa batas, dimana pada saat ini dibaringi dengan kemajuan teknologi sehingga tidak lagi mengenal adanya jarak dan juga tidak lagi mengenal adanya lama. Sehingga ketika tanggal 21 Maret 2020 diberlakukan Lockdown untuk Indonesia pada saat itu juga semua orang tidak bisa lagi berkerumunan dan juga berdekatan semua harus saling menjaga jarak (physical distancing dan social distanting) dan itu berlaku sampai sekarang (Mai 2020).

Pada saat itu dirasakan adanya keanehan, dimana ketikan diumumkan lockdown mulai hari itu semua orang tidak berani lagi saling berjabat tangan, tidak berani lagi saling bersentuh dan harus menjaga jarak sampai satu meter. Sehingga semua potensi yang berakibat pada berdekatan dan bersentuhan dilarang, mulai dari pelaksanaan ibadah sampai kepada transaksi dan pergaulan sehari-hari.

Dikatakan aneh karena orang-orang yang selama ini ada disekitar kita dan kita tau mereka bersama kita tidak pernah melakukan perjalanan (pergi, musafir) kemana-mana, tetapi ketika diumumkan lockdown langsung pada saat itu juga kita tidak bisa lagi dekat dengan mereka. Padahal dari sisi ilmu, virus menular bisa ditularkan dari hewan ke hewan, dari hewan kemanusi, dari manusia ke manusia apabila ada kontak badan (body) dan apabila tidak ada orang yang menularkan dan tertular di satu tempat maka penyakit menular itu tidak ada.

Inilah diantara penyebab terjadinya perbedaan pemahaman terhadap kaedah yang umum sebagaimana telah diuraikan, ada yang mengatakan semua harus patuh sedangkan sebagian yang lainnya mengatakan tidak harus patuh karena didaerahnya tidak ada yang terjangkit wabah. Lalu untuk terlaksananya kaedah umum dibuat lagi pernyataan untuk antisipasi biar tidak tertular wabah dan bagaimana bila wabah itu ada dan tertular, maka diperlukan berlakunya lockdown.

Sebagai solusi bagi mereka atau daerah yang tidak terkena maka bisa berlaku kaedah khusus (takhshishul ‘aam), yakni pengecualian atau pembatasan dari kaedah. Artinya apa kaedah yang berlaku di wilayah atau kaedah umum bisa tidak berlaku di wilayah khusus.

Seperti masyarakat yang tidak pernah berhubungan dengan masyarakat lain (luar mereka), satu daerah yang tidak pernah berhubungan atau melakukan interaksi dan transaksi dengan daerah lain, untuk mereka ini tidak berlaku kaedah atau aturan umum dan masih berlaku hukum sebagaimana belum adanya covid-19.

Jadi orang-orang atau daerah yang yang khusus tidak harus meninggalkan apa yang harus ditinggalkan di daerah umum, seperti daerah khusus melaksanakan shalat berjamaah, boleh melakukan shalat jum’at dan juga tidak dilarang melakukan aktivitas yang ada kontak pisik.

Pola pemahaman ini bisa dilihat di beberapa daerah seperti halnya di Aceh, ketika pemerintah mengatakan tidak boleh melakukan shalat berjamaah ada ulama yang mengeluarkan hukum tentang kebolehan melaksanakan shalat jamaah, ketika pemerintah mengatakan tidak boleh melakukan shalat jum’at sebagian orang berpendapat harus melaksanakan karena kewajiban shalat jum’at itu datangnya langsung dari Allah.

Selanjutnya biar tidak terlihat kedua kaedah (umum dan khusus) ini bertentangan, diperlukan upaya pemilahan orang-orang atau wilayah yang terkena wabah dan yang terkena wabah. Dalam hal ini pemerintah tidak bisa hanya menggunakan kaedah umum untuk berlaku umum, tetapi harus menemukan adanya kaedah khusus dalam kaedah umum.

Penetapan pola pikir yang seperti ini bagi pemerintah sangat diperlukan supaya masyarakat tidak mempertentangkan antara satu kaedah dengan kaedah lain dan juga mesyarakat tidak mempersalahkan pemerintah.

*Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.