REDELONG-LintasGAYO.co : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah telah mengadakan rapat koordinasi bersama Pemda, Instansi terkait, dan ormas untuk metapkan besaran atau jumlah zakat fitrah tahun 1441 H/2020 M di Bener Meriah.
Kakankemenag Bener Meriah, H Saidi Bentara SAg MA mengatakan pada prinsipnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras).
“Adapun besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah 2,8 Kg atau 3,1 liter atau 10 muk susu tambah satu genggam. Jika harus dikeluarkan dengan uang maka sebesar Rp.66.500,- per jiwa tanpa ada opsi yang lain,” kata Saidi.
Menurut Saidi, keputusan besaran zakat ini sudah memperhatikan penjelasan dan hasil diskusi dengan instansi terkait serta hasil survey harga makanan pokok (beras) di pasar-pasar dalam wilayah Bener Meriah, dengan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bener Meriah.
Lebih lanjut, Penetapan nilai zakat fitrah di Kabupaten Bener Meriah juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.
“Diharapkan agar masyarakat segera membayarkan zakat sejak keluar surat keputusan sampai sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri,” pungkas Saidi. [Zuhra Ruhmi]