Praktisi Hukum di Jakarta : Postingan Rasis Akun @Panglima Pidie Bisa Dijerat UU ITE

oleh

Jakarta-LintasGAYO.co: Praktisi Hukum berasal dari Gayo Alwien Desry SH. MH, di Jakarta mengatakan, pemilik akun FB @Panglima Pidie bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156 KUHP.

Hal tersebut dikatakan Alwien Desry menanggapi postingan berbau SARA melalui akun yang mengatasnamakan diri @Panglima Pidie, Sabtu 4 April 2020.

Alwien menyebutkan Postingan itu sudah memenuhi unsur pelanggaran UU ITE dan Pasal 156 KUHP karena menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan atas suatu atau beberapa golongan di muka umum.

Dalam Postingannya akun FB @Panglima Pidie mengomentari himbauan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah agar perantau tidak mudik dulu dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Akun @Panglima Pidie menyertakan foto Plt Gubenur Aceh, Nova Iriansyah, dan menuliskan kata-kata yang tidak pantas terhadap Plt Gubernur dan menyebut Gayo dengan kata yang tidak senonoh.

“Pernyataan ini harus segera dicabut atau diklarifikasi agar tidak memancing di air keruh,” ujar Alwien.

Menurutnya, maksud dari himbauan Plt Gubernur tersebut agar tidak menambah penyebaran Covid-19 di wilayah Aceh, semata-mata karena Nova Iriansyah adalah pimpinan tertinggi di Aceh dan tidak ada kaitan dengan pernyataan yang membawa sukuisme.

“Namun imbauan itu disikapi secara tidak wajar oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan menyebutnya dengan perkataan tidak etis dan berbau SARA,” tukas Alwien.

“Pernyataan tidak senonoh itu semestinya harus dibawa ke ranah hukum dan harus diberlakukan UU ITE kepadanya karena telah membuat keresahan dalam masyarakat khususnya Gayo,” tandas Alwien.

[Zuhri/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.