Laporan Penghinaan Suku Gayo Ditolak Polda, Praktisi ; Preseden Buruk Penegakan Hukum!

oleh

Jakarta-LintasGAYO.co : Pengacara asal Gayo di Jakarta, Alwien Desry SH. MH, menyesalkan sikap Polda Aceh yang menolak laporan, mahasiswa Gayo, yang telah melaporkan akun FB @Panglima Pidie, karena telah menghina dan membubuhkan kata yang tak pantas dan tidak senonoh terhadap Gubernur Aceh dan masyarakat Gayo.

“Ini akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum, semestinya pihak kepolisian harus memproses laporan tersebut, karena pelaku telah terang benderang menyebarluaskan kebencian, permusuhan dimuka umum melalui media sosial sehingga menimbulkan keresahan masyarakat luas,” ujar Alwien di Jakarta, 4 April 2020.

Alwin menambahkan pelaku bahkan bisa dijerat dengan pasal berlapis. “Untuk perbuatan pelaku harus dikenakan pasal berlapis, UU ITE, pasal 156 KUHP dan UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” tegasnya.

Ditanyakan tentang penolakan kepolisian, Alwien menegaskan polisi mungkin punya pertimbangan sendiri soal penolakan tersebut.

“Silakan tanyakan ke Polda Aceh, mungkin saja untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, akan tetapi saya tidak setuju kalau dikatakan tidak cukup bukti, wong jelas-jelas sudah ada kok buktinya, bahkan bisa berlapis pasal yang ditimpakan ke pelaku,” ungkap Alwien.

“Persoalan mengenai ada atau tidaknya pidana harus dibuktikan pada tahap penyelidikan, sedangkan penyelidikan dilakukan apabila sudah ada yang pihak yang melapor, polisi sebagai aparat penegak hukum tidak boleh menolak laporan masyarakat yang merasa dirugikan dan itu sudah menjadi tugas kepolisian mengungkapnya,” jelasnya.

Alwien menyebutkan bahwa Penerapan UU ITE tidak pandang bulu bila menyentuh harkat dan martabat orang lain.

[Zuhri/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.