Diminta Hentikan Sementara Pembebasan Lahan Waduk Keureuto, Ini Tanggapan Pemkab Bener Meriah

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Pemkab Bener Meriah, beberapa waktu lalu diminta untuk mengentikan sementara pembebasan lahan waduk Keurueto, dimana anggarannya juga diminta dialihkan untuk penanganan Covid-19 di daerah tersebut.

Terkait : Di Tengah Krisis Corona, Bupati Sarkawi Diminta Hentikan Proses Pembebasan Lahan Waduk Keureuto

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pertanahan Bener Meriah, Mahfudah, SH. MH memberikan tanggapannya.

Menurutnya, untuk sekedar diketahui, Bupati Bener Meriah sebelumnya menerima pendelegasian wewenang kegiatan persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan Keureuto.

“Wewenang itu, sesuai SK  NO. 590/1770/2019 tanggal 07 November 2019,” katanya, Kamis 2 April 2020.

Lebih lanjut, Mahfudah mengatakan, pembangunan bendungan Keureuto diawali dengan dokumen Amdal yang dibuat oleh Pemkab Aceh Utara pada tahun 2015 silam.

“Dalam dokumen Amdal itu, menyebutkan bahwa, genangan bendungan Keureuto sampai wilayah administratif Desa Plu Pakam dan Bukit Makarti Kecamatan Tanah Luas, serta Desa Rusip dan Tembolon Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah,” terangnya.

“Kenyataannya dalam Qanun Bener Meriah No. 15 Tahun 2006 Tentang Penetapan Kec. Bukit, Kec. Bandar, Kec. Syiah Utama dan Kec. Permata, Kec. Wih Pesam, Kec. Timang Gajah, Kec. Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah pada Pasal 5 Ayat (2) Poin 12 dan 14 menyebutkan Rusip dan Tembolon masuk ke dalam wilayah Kecamatan Syiah Utama, bukan Kecamatan Bandar, maka jika kita mengacu ke Amdal itu sudah jelas bertentangan,” tambahnya.

Menurutnya, sejak awal, data wilayah memang mengalami perbedaan. Hal ini, diakibatkan Pemkab tidak mengetahui jika wilayah Bener Meriah sampai ke lokasi tersebut. “Sampai saat ini, tidak ada akses jalan kesana, dan harus melalui Kabupaten Aceh Utara,” terang Mahfudah.

Lebih jauh dikatakan, pada 11 Agustus 2015 Pemkab Bener Meriah menerima surat kawat dari Sekda Aceh, untuk mengadakan rapat percepatan persiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Keureuto di wilayah Bener Meriah.

“Dari hasil rapat tersebut dibentuklah tim persiapan pengadaan dan sekretariat pengadaan tanah untuk pembangunan Keureuto dengan Surat Keputusan Bupati No.590/593/SK/2015 tanggal, 24 Agustus 2015,” terangnya.

“Dari hasil kerja keras tim maka lahirlah SK Bupati Bener Meriah No. 593.82/680/SK/2015 Tentang Penetapan Lokasi Tanah untuk pembangunan daerah genangan di wilayah Kabupaten Bener Meriah di Kampung Simpur Kecamatan Mesidah dan Kampung Pasir Putih Kecamatan Syiah Utama,” tambahnya.

Dikatakan lagi, Pemkab Bener Meriah kemudian menerima pendelegasian wewenang dari Gubernur Aceh berserta dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk wilayah genangan di Kabupaten Bener Meriah.

“Setelah dipelajari peta wilayah genangan dengan peta rencana Tata Ruang Kabupaten Bener Meriah dan Peta indikatif Kampung, dilihat bahwa Kampung yang terkena genangan yaitu Kampung Simpur Kecamatan Mesidah dan Kampung Rusip Kecamatan Syiah Utama,” terangnya.

Lebih jauh Mahfudah mengatakan, survey dan pemetaan pada tahun 2015 silam, belum terdapat deliniasi batas kampung pada kawasan yang disinyalir terkena dampak pengasaan tanah untuk daerah genangannya.

“Dilihat dari peta desa yang diterbitkan Kemendagri pada 2013, menyatakan kawasan tersebut merupakan hutan Syiah Utama Utara yang tidak masuk dalam wilayah kampung manapun,” tegasnya.

“Bahwa dalam Pasal 23 Permendagri No. 45 tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat dan hak adat serta hak lainnya pada masyarakat, dan tidak merubah status kepemilikan tanah,” tambahnya.

Dilanjutkan, status kepemilikan tanah di lokasi tersebut dengan melihat melihat penguasaan fisik tanah yang bukti kepemilikan akan dinyatakan dalam bentuk pernyataan penguasaan hak atas tanah (sporadik) atau lainnya yang diketahui oleh para Reje Kampung dengan mengklaim kawasan tersebut masuk ke dalam wilayah administratif nya.

“Jika adanya sengketa kepemilikan hak atas tanah, maka penyelesaiannya akan ditempuh dengan ligitasi atau non ligitasi, dimana dana pengadaan tanahnya akan dititip di Pengadilan Negeri,” katanya.

Ditegaskan, bahwa segala biaya pembangunan proyek bendungan Keureuto merupakan anggaran yang bersumber dari APBN dan merupakan proyek strategis nasional (PSN).

“Sedikitpun tidak ada anggaran dari APBK Bener Meriah, termasuk pembebasan lahannya,” tegas Mahfudah.

Terkait desakan untuk menghentikan sementara pembebasan tanah dan lebih memfokuskan penanganan Covid-19, Mahfudah mengatakan pihaknya belum melanjutkan proses pembebasannya.

“Kegiatan persiapan pengadaan tanah pada daerah genangan pembangunan Bendungan Keureuto di wilayah kabupaten Bener Meriah yang saat ini dalam proses pendataan Awal di Kampung Rusip, belum dapat dilanjutkan, lantaran daerah ini tengah fokus ke pencegahan penyebaran wabah Corona,” tandasnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.