Mengganti Shalat Jum’at dengan Shalat Dzuhur, Shabela : Ulama Panutan Kita!

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Terkait Taushiyah MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2020 dimana salah satu pointnya memperbolehkan shalat Jum’at diganti shalat Dzuhur, ditanggapi oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar.

Terkait : Cegah Covid-19, MPU Aceh Perbolehkan Ganti Shalat Jum’at dengan Shalat Zuhur di Rumah

Saat ditanya LintasGAYO.co, Selasa 31 Maret 2020, Shabela menegaskan bahwa masyarakat jangan ragu atas keputusan dari MPU Aceh tersebut.

“Ulama lebih memahami urusan agama, dengan memperbolehkan mengganti shalat Jum’at dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing,” kata Shabela.

“Kami yakin, para ulama kita sudah mengkaji permasalahan ini untuk kepentingan kita bersama ditengah Covid-19 yang tengah menjadi pandemi di dunia saat ini,” tambah Shabela.

Ia menambahkan, sebelum Taushiyah MPU Aceh, Fatwa MUI Pusat dan Surat Edaran Menteri Agama juga terlebih dahulu memperbolehkan hal tersebut.

“Selain itu terkait hal-hal lain juga sudah diatur baik dalam fatwa maupun taushiyah, dengan demikian pemerintah daerah juga mendukung, karena ulama adalah panutan kita,” tandasnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.