(Kuliah Teologi) Posisi Kehendak Allah dan Kehendak Manusia

oleh

Oleh: Husaini Muzakir Algayoni*

Tuhan adalah pencipta manusia, bukan sebaliknya manusia yang menciptakan Tuhan. Namun, dua filosof Barat memberikan argumen sebagai berikut: Sigmund Freud (1804-1877) berangkat dari teori ketakutan bahwa ia berpendapat Tuhan adalah makhluk yang diciptakan oleh manusia, bukannya dzat pencipta.

Begitu juga dengan Ludwing Feuerbach (1804-1877) yang berpendapat bahwa bukan Tuhan yang menciptakan manusia tetapi sebaliknya Tuhan adalah ciptaan angan-angan manusia, agama hanyalah sebuah proyeksi manusia. Demikian dua argumen dari filosof Barat tersebut tentang Tuhan.

Sementara dalam pandangan umat Islam meyakini Allah adalah Mahapencipta. Tuhan adalah dzat yang wujud dengan sendirinya, tanpa sebab dan tanpa didahului oleh apapun dan siapapun. Wujud-Nya tanpa ujung, Dia Maha Awal yang tiada bermula dan Maha Akhir yang tiada berkesudahan.

Allah adalah pencipta alam dari yang tiada (creation ex nihilo), Allah memiliki sifat ketuhanan dan sesembahan dan segala sifat kesempurnaan yang terbaik dan terpuji yang dikagumi oleh manusia, dalam bahasa Alquran disebut “Allah” yang berarti “al-Ma’luh” atau yang dipertuhan dan disembah.

Jadi, Tuhan yang menciptakan manusia, bukan sebaliknya. Manusia diciptakan dengan sempurna, karena itu illah mujidah (sebab pencipta) tentu lebih sempurna dari manusia. Tuhan bersifat Mahakuasa, mempunyai kehendak yang bersifat mutlak. Nah, timbul pertanyaan di mana manusia sebagai ciptaan Tuhan?

Sebagai manusia sempurna diberikan akal untuk berpikir, apakah manusia bisa menentukan arah perjalanan hidupnya secara bebas/bergantung pada kehendak dan kekuasaan mutlak Tuhan dalam menentukan perjalanan hidupnya?
Diberi Tuhankah manusia kemerdekaan dalam mengatur hidupnya? Ataukah manusia terikat seluruhnya pada kehendak dan kekuasaan mutlak Tuhan?

Pertanyaan dan pembahasan ini merupakan ulangkaji dari pembahasan yang dikaji oleh mahasiswa dalam mata kuliah ilmu kalam (teologi) dan berangkat dari referensi yang mudah didapatkan. Kita akan lihat dalam tulisan ini dari berbagai aliran dalam teologi tentang posisi kehendak Allah dan kehendak manusia.

Sebelumnya, jika ada kesalahan dan kekeliruan dalam tulisan ini, kiranya bisa diluruskan kembali oleh mahasiswa-mahasiswa yang memahami pembahasan ini agar terjadi kontak intelektual (diskusi) dalam diskursus teologi Islam.

Menanggapi pertanyaan di atas, kita mulai dari pandangan qadariah. Menurut aliran ini manusia mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan perjalanan hidupnya, manusia mempunyai kebebasan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya.

Sementara paham jabariah, manusia tidak mempunyai kekuasaan untuk berbuat apa-apa; manusia tidak mempunyai daya, tidak mempunyai kehendak sendiri dan tidak mempunyai pilihan; manusia dalam perbuatan-perbuatannya dipaksa dengan tidak ada kekuasaan, kemauan dan pilihan baginya.

Paham qadariah (free will and free act) dan paham jabariah atau fatalisme merupakan paham yang bertolak belakang, karena paham jabariah; manusia tidak mempunyai kebebasan, semua perbuatannya telah ditentukan Tuhan semenjak azal, sementara qadariah terdapat kebebasan manusia.

Dalam pandangan muktazilah, kebebasan kehendak berkaitan erat dengan prinsip keadilan Tuhan. Muktazilah mempertahankan adanya ‘kemauan’ dan ‘kebebasan pilihan’ karena mereka hendak menyelamatkan prinsip ‘Keadilan Tuhan’, yang tidak mungkin memberi pahala atau menjatuhkan siksa.

Muktzailah merupakan aliran teologi yang banyak dipengaruhi oleh daya akal atau rasio dan teologi muktazilah mempunyai corak liberal sehingga dalam pandangan muktazilah akal manusia bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan, maka artinya ia dapat mengadakan pilihan.

Karena itu menurut paham muktazilah, manusia bebas menentukan pilihan dan kehendaknya. Keadilan Tuhan (al-‘adl) merupakan salah satu konsep paham muktazilh dari lima konsep (dasar) yang disebut dengan al-ushul al-khamsah.

Menurut muktazilah, pekerjaan manusia hanyalah ‘kemauan’ (iradah) sedang aradh-aradh lainnya adalah pekerjaan badan dengan sendirinya. Muktazilah memberi alasan tentang adanya kebebasan pilihan pada manusia, yaitu:
Pertama, rasa kebebasan. Manusia merasakan diri dalam hatinya akan terjadi perbuatan menurut motif dan dorongannya. Kalau mau minum kopi di warung kopi, maka minum kopi. Perbuatan tersebut suatu hal yang tidak bisa diingkari, inilah kemauan yang merupakan syarat bagi perbuatan bebas.

Kedua, adanya taklif (perintah pembebanan) janji dan ancaman dipertalikan dengan taklif, yaitu suatu tuntutan kepada manusia untuk memenuhinya. Taklif tidak mungkin diadakan kecuali apabila seorang mukallaf bebas dan sanggup melaksanakannya.

Bagi aliran yang berpendapat bahwa akal mempunyai daya besar dan manusia bebas, berkuasa atas kehendak dan perbuatannya, kekuasaan dan kehendak Tuhan pada hakikatnya tidak lagi bersifat mutlak semutlak-mutlaknya. Bagi aliran yang berpendapat sebaliknya, kekuasaan dan kehendak Tuhan tetap bersifat mutlak.

Aliran yang berpendapat tersebut adalah aliran asy’ariah, Tuhan berkuasa dan berkehendak mutlak, sedangkan bagi muktazilah, kekuasaan dan kehendak Tuhan tidak lagi mempunyai sifat mutlak semutlak-mutlaknya.

Dalam menjelaskan kemutlakan kekuasaan dan kehendak Tuhan ini, al-Asy’ari menulis dalam al-Ibanah bahwa Tuhan tidak tunduk kepada siapapun; di atas Tuhan tidak ada suatu dzat lain yang dapat membuat hukum dan dapat menentukan apa yang boleh dibuat dan apa yang tidak boleh dibuat Tuhan.

Tuhan bersifat absolut dalam kehendak-Nya. Seperti kata al-Dawwani, Tuhan adalah maha pemilik (al-malik) yang bersifat absolute dan berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya di dalam kerajaan-Nya dan tak seorangpun yang dapat mencela perbuatan-Nya, sungguhpun perbuatan itu oleh akal dipandang bersifat tidak baik.

Dalam hubungan ini al-Ghazali juga mengeluarkan pendapat bahwa Tuhan dapat berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya, dapat memberikan hukum menurut kehendak-Nya, dapat menyiksa orang yang berbuat baik jika itu dikehendaki-Nya dan dapat memberi upah kepada orang kafir jika yang demikian dikehendaki-Nya.

Bagi asy’ariah, Tuhan memang tidak terikat kepada apa pun, tidak terikat kepada janji-janji, kepada norma-norma keadilan dan sebagainya. Lain dengan muktazilah yang berpendapat bahwa kekuasaan Tuhan sebenarnya tidak bersifat mutlak lagi.

Seperti terkandung dalam uraian Nadir, kekuasaan mutlak Tuhan telah dibatasi oleh kebebasan yang menurut paham Muktazilah, telah diberikan kepada manusia dalam menentukan kemauan dan perbuatan.

Nah, dari uraian di atas tentang kehendak Allah dan kehendak manusia terdapat perbedaan dari aliran-aliran yang ada dalam Islam, untuk lebih lanjutnya bisa dipelajari dalam kajian ilmu kalam (teologi), dengan mempelajarinya membuka pikiran yang terbelenggu dari kejumudan, menambah wawasan dan pengetahuan dalam khazanah pemikiran Islam.

Bahan Bacaan:
Abdul Latif Fakih. Deklarasi Tauhid: Sebuah Akidah Pembebasan, 2011.
A. Hanafi, Pengantar Theology Islam. Jakarta: Alhusna Zikra, 1995.
Franz Mangnis Suseno. Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme. Jakarta: Gramedia Pustaka, 2019.
Harun Nasution. Teologi Islam; Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta: UI-Press, 2002.
Harun Nasution. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Jilid II. UI-Press, 2012.
Ibrahim Madkour. Aliran dan Teori Filsafat Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2004.
Otong Sulaeman. Dari Jendela Hauzah. Bandung: Mizania, 2010.

*Penulis, Kolumnis LintasGAYO.co. Mahasiswa Prodi Ilmu Agama Islam (Konsentrasi Pemikiran Dalam Islam) Program Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.