7 Seruan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Aceh Tengah Bagi Masyarakat

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Menyikapi beredarnya berbagai informasi yang tidak jelas dan pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat melalui media sosial facebook terkait  Coronavirus Disease (Covid-19), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan tanggapannya.

Lewat rilis yang diterima LintasGAYO.co, Senin 24 Maret 2020, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Tengah, dr. Yunasri, memberikan 7 seruan kepada pengguna media sosial (medsos), agar masyarakat tidak resah dan menimbulkan miss komunikasi :

Berikut 7 seruannya ;

  1. Pusat informasi Covid-19 sudah ada di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah di Lantai 2 Operation Room Setdakab. Aceh Tengah. Masyarakat bisa memperoleh informasi tentang Covid-19 secara langsung dengan mendatangi sekretariat atau mengeksesnya melalui Hotline 119 atau melalui nomr telepon (0643) 262720 dan nomor seluler 0822 1743 1119 yang dapat diakses selama 24 jam.
  2. Stok masker yang ada saat ini diprioritaskan bagi tenaga medis dan pasien, karena para tenaga medis merupakan garda terdepan dalam pencegahan covid-19 ini, sementara masker bagi masyarakat sedang dipesan.
  3. Kepada seluruh warga masyarakat diimbau selalu menggunakan hand sanitizer setiap kali selesai beraktivitas atau memegang suatu benda, jika tidak ada hand sanitizer, bisa mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sudah memesan 100 liter hand sanitizer yang nantinya akan didistribusikan ke tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum yang ada di seluruh wilayah kabupaten Aceh Tengah.
  4. Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi aturan Social Distancing dengan cara menjaga jarak, menghindari kontak langsung dengan orang-orang yang baru dartang dari luar daerah/luar negeri dan menjauhi tempat keramaian. Penerapan social distancing secara efektif akan mencegah penyebaran Covid-19.
  5. Masyarakat dihimbau untuk mematuhi semua himbauan, aturan dan larangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan pencegahan Covid-19 ini.
  6.  Jika melihat atau mengetahui ada warga masyarakat mengalami gejala seperti suhu tinggi, batuk-batuk, tenggorokan kering dan sesak nafas, agar segera melaporkan kepada aparat pemerintah terdekat.
  7. Masyarakat dihimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan tetap tenang serta tidak mudah terpancing isu yang disebarkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

[FTM/Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.