Selama Pemilu 2019, 27 Pengawas Pemilu Diduga Lakukan Pelanggaran di Aceh Tengah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Selama proses Pemilu 2019 lalu, Panwaslih Aceh Tengah mencatat ada 27 anggota Panwaslih Kecamatan yang diduga melakukan tindakan pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Panwaslih Aceh Tengah, Darmawan Putra, SH saat kegiatan fasilitasi, publikasi dan dokumentasi pengawasan Pemilu bersama insan pers dan organisasi kepemudaan, Rabu 13 November 2019.

Ia mengatakan, dari 27 orang itu 9 diantaranya terbukti melanggar kode etik sedangkan 18 lainnya direhabilitasi.

“Sementara 1 orang yakni pengawas di salah satu TPS, dikenakan sanksi berat berupa tidak boleh menjadi penyelenggara Pemilu selamanya,” tegas Darmawan Putra.

Dilanjutkan, kegiatan ini dipandang penting dilakukan pihaknya, lantaran masih banyak nasyarakat yang belum mengetahui fungsi dan tugas dari Panwaslih.

“Lain itu, ada juga pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu, namun lantaran tidak ada laporan kepada kami, maka kami tidak bisa memproses, hal ini menjadi pencerdasan kepada masyarakat terkait tugas Panwaslih,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat Panwaslih Aceh Tengah yang juga ketua panitia kegiatan itu, Laila Adamy mengatakan bahwa kegiatan tersebut diikuti 60 orang yang terbagi ke dalam dua kelompok.

“Kelompok pertama yakni pelajar dan mahasiswa sudah kita laksanakan kemarin dan kelompok kedua hari ini bersama insan pers dan organisasi kepemudaan,” tandasnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.