Pembuat Video Ancaman Bagi Warga Non-Aceh Diringkus Polisi

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengamankan dua dari 6 orang pelaku pengancaman bagi warga non Aceh yang direkam lewat sebuah video yang kemudian diviralkan lewat media sosial beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, S.I.K, M.Si, dalam konferensi persnya Kamis malam 7 November 2019 mengatakan kedua pelaku yang diamankan berinisial RD dan YIR.

“Keduanya masuk dalam kelompok kriminal bersenjata yang ditangkap di Cot Rabo Baroh, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Kamis pagi pukul 10.25 WIB,” terangnya.

Dijelaskan lagi, tersangka memviralkan video di Facebook yang melanggar Undang-Undang ITE yang berhubungan dengan SARA dan Ujaran Kebencian. Dalam video tersebut, tersangka mengatakan kepada warga non Aceh, agar keluar dari wilayah Aceh, sampai batas tanggal 4 Desember 2019 sambil mengacungkan senjata.

“Berdasarkan persangkaan pasal, tersangka melanggar UU 45A ayat 2 Junto 28 ayat 2, sesuai UU RI Nomor 19 tahun 2016, perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ITE,” sebutnya.

Dari tangan tersangka katanya lagi, turut diamankan barang bukti satu akun Facebook tersangka, 4 lembar screenshot postingan, satu pucuk senjata api laras pendek rakitan dengan 6 butir peluru, satu buah buku tabungan BRI, Paspor, ATM, KTP, Handphone Nokia, Samsung, Vivo, Dompet, satu kain shal berwarna putih, 6 lembar bendera, dan beberapa baju loreng yang dikenakan tersangka saat merekam video tersebut.

[Red]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.