Sekwan DPRA Komit Wujudkan Aceh Hebat dan Keberlanjutan Perdamaian

oleh

Banda Aceh – LintasGayo.co: Dalam rangka menduku’-ng visi dan misi Pemerintah Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah melaksanakan program Aceh Hebat Aceh Damai yang mana pada RPJMA Aceh 2017-2022 program tersebut masuk pada misi yang ketiga yakni menjaga integritas nasionalisme dan keberlanjutan perdamaian berdasarkan MoU Helsinki.

“Turunan konkritnya diturunkan dalam program salah satunya adalah peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah. Disana ada kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah, rapat rapat paripurna, kegiatan reses, kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan yang terakhir program peningkatan pengembangan dan kesejahteraan dilingkungan sekretariat DPRA yaitu penyediaan jasa jaminan pemeliharaan kesehatan bagi anggota dewan,” ujar Sekretaris DPRA Suhaimi, SH, MA.

Lebih lanjut ia menerangkan tahun 2019 DPRA telah memprogramkan 15 program legislasi Rancangan Qanun (Raqan) peraturan daerah.

“Yang telah dicapai dan diparipurnakan ada 11 rancangan qanun. Saat ini sedang kita proses pada gubernur Aceh untuk dapat dilembar daerahkan,” terang Suhaimi.
Selain capaian diatas, sambungnya, pada tahun 2019, anggota dewan periode 2014-2019 juga telah melaksanakan program reses. Namun, kata Suhaimi, sesuai dengan ketentuan dan aturan kegiatan itu hanya bisa dilakukan sekali.

“Sudah dilakukan bulan Maret yang lalu,” ucap Suhaimi singkat.

Suhaimi melanjutkan sesuai tupoksi sekretariat dewan, struktur organisasi yang baru sekarang telah mengalami pembaharuan sehingga dapat memaksimalkan kinerja sekretariat dewan.
“Dengan berlakunya peraturan gubernur yang baru, kita sudah ada struktur yang baru, termasuk didalamnya ada Kabag yang memfasilitasi anggaran, kalau dulu belum ada,” sebut dia.

Sebagai sebuah lembaga yang menghasilkan produk politik peraturan daerah, Suhaimi berharap DPRA dapat dibangun kearah yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan komunikasi dan fungsi koordinasi antara dewan dan kepala daerah. Hal ini, sebut Suhaimi, akan semakin mendukung program Pemerintah Aceh dalam mewujudkan Aceh Hebat.

“Misalnya dalam hal pembahasan anggaran, pembahasan berbagai qanun, atau dalam pemberian-pemberian rekomendasi yang harus mendapat persetujuan DPRA, yang sebelumnya agak sedikit terkendala karena dalam aturan mainnya harus disampaikan 15 hari. Kalau bisa rekomendasi itu kedepan dapat dilakukan sebelum 15 hari sudah ada persetujuan DPRA, agar apa yang dilakukan pak gubernur bisa sistemik, sesuai regulasi yang ada. Tahun 2019 ini penetapan anggaran kita tepat waktu. Yang sangat luar biasa itu menyangkut penetapan APBA tahun 2020, dan kita sudah mengesahkan 11 raqan,” kata Suhaimi.

Ketika disinggung terhadap qanun bendera dan lambang yang hingga hari ini masih berpolemik, Suhaimi menjelaskan sekretariat dewan hanya berwenang pada aspek fasilitasi. Ia pun menerangkan sesuai UU 11 tahun 2006, UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib, tugas Sekretariat Dewan hanya dua, Pelayanan administrasi, pelayanan keuangan DPRA.

“Kalau ditanya peran kami, kami hanya memfasilitasi. Sekretariat hanya memfasilitasi, tidak masuk pada ranah pembahasan itu sendiri,” tegasnya.
Pun demikian, dia berharap persoalan qanun yang belum jelas juntrungannya itu cepat selesai. Menurut dia, ada hal yang lebih penting untuk dibahas dan ditindaklanjuti.

“Saya berharap persoalan itu cepat selesai, agar polemik ini tidak berlarut-larut. Katanya sudah dicabut, katanya sudah begini, itu kan menghabiskan energi kita untuk memikirkan itu. Padahal ada hal yang lebih urgent yang perlu ditindaklanjuti. Misalnya antara gubernur dan DPRA,” kata Suhaimi. []

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.