Terkait Kasus Jual Beli Sisik Trenggiling, Husaini Jalani Persidangan

oleh

Bireuen-LintasGAYO.co : Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menggelar sidang terdakwa atas nama Husaini S.P bin Hasballah (61) terkait kasus memperdagangkan satwa yang dilindungi yakni trenggiling, Selasa (17/9/2019). Sidang sempat molor satu jam lebih dari jadwal sebelumnya dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 10. 00 wib. Namun sidang baru dimulai pukul 12.10 wib.

Sidang, dipimpin oleh Hakim Ketua Zufida Hanum.SH.MH dan dua hakim anggota masing-masing Mukhtaruddin SH dan Rahma Novatiana SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agussalim Tampubolon. SH. Sebelum sidang dimulai JPU sempat menanyakan perihal vonis hukuman  yang sudah diterima Husaini dalam kasus yang sama divonis 5 bulan penjara oleh PN Langsa.Berdasarkan nomor putusan Nomor 77/Pid.B/2013/PN.LGS.

Memakai baju tahanan warna orange nomor 12 Husaini didampingi isterinya mengikuti jalannya sidang dengan sopan. Usai JPU Agussalim Tumpubolon SH diwakili oleh Ronal Regianto SH membacakan dakwaan kronologis penangkapan  terhadap Husaini, Hakim ketua Zufida Hanum SH.MH menanyakan. Apakah akan mengajukan keberatan (Eksepsi_red) terhadap dakwaan JPU?.

“Tidak ada keberatan,” jawab  Husaini singkat

Dalam dakwaan JPU menguraikan kronologis penangkapan  Husaini ditangkap  pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2019 sekira pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Jalan Banda Aceh Medan Matang Glumpang Dua Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.

Selanjutnya sebelum Trenggiling diantar terdakwa terlebih dahulu melakukan komunikasi melalui handphone dengan Sdr. UDIN (belum tertangkap dan masuk dalam DPO) yang berada di Medan untuk memesan kulit/sisik trenggiling dan disepakati harga perkilo Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Terdakwa mengumpulkan kulit/sisik trenggiling selama 2 (dua) hari pada tanggal 6 dan 7 Juli 2019, Dari Sdr.Hajaruddin (DPO) di Leutueng Kec.Mane Kab.Pidie sebanyak 1,5 ons seharga Rp. 187.500,-

Dan  Dari Sdr.M.Hasan (DPO) di Desa Terue Cut Kec.Mane Kab.Pidie sebanyak 5 ons seharga Rp. 725.000, serta Dari Ahmad di Kebun Nilam Kec.Tangse Kab.Pidie, sebanyak 8 ons seharga Rp. 1.000.000,-

Dari Mustafa Lamno (DPO) di Kedee Lamno, sebanyak 9 ons seharga Rp. 1.125.000,- dan Dari Sulaiman esa Bungga Kec.Tangse Kab.Pidie, sebanyak 1,2 Kg seharga Rp. 1.500.000,-

Dari ketiga orang tersebut didapatkan  secara keseluruhannya sebanyak 3,5 (tiga koma) tringgiling  kg harga keseluruhan Rp. 4.537.500,- (empat juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Selanjutnya Terdakwa membungkus kulit/sisik trenggiling tersebut dengan karung goni lalu memasukkan kedalam kardus/kotak air mineral untuk dijual kepada Sdr. UDIN sesuai dengan pesanan sebelumnya ;

Terdakwa pada tanggal 7 Juli 2019 sekira pukul 19.30 Wib berangkat dari rumahnya menumpang dengan angkutan L300 menuju ke Kota Mini Beureunun Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie, dan selanjutnya pada pukul 22.00 Wib  dengan menumpang Bus Putra Pelangi Perkasa, berangkat menuju Medan dalam rangka menjual kulit/sisik trenggiling tersebut kepada Sdr.UDIN sesuai pesanan sebelumnya melalui Handphone, dengan membawa kulit/sisik trenggiling yang dibungkus karung goni dalam kardus/kotak air mineral ;

Namun pada sekira pukul 23.45 Wib Bus  Putra Pelangi Perkasa yang ditumpangi terdakwa dihentikan oleh anggota Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Aceh di Jalan Banda Aceh– Medan Matang Glumpang Dua Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dan pada  saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) kardus/kotak air mineral yang berisikan kulit/sisik satwa trenggiling yang diakui terdakwa adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti kulit/sisik trenggiling dibawa ke Polda Aceh untuk diproses hukum.

Perbuatan terdakwa tersebut adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5  Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sidang akan dilanjutkan selasa  24 September 2019 dengan agenda pemeriksa saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

[Ril]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.