MK Tolak Gugatan PPP dan PA di Dapil 2 Aceh Tengah

oleh

JAKARTA-LintasGAYO.co : Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil gugatan Pemilu Legislatif. Dua diantara putusan perselisihan hasil pileg di MK, berasal dari Kabupaten Aceh Tengah.

Adalah PPP yang menggugat hasil Pileg di Dapil 2 Aceh Tengah dan Partai Aceh yang menggungat hasil Pileg di Dapil 4 Aceh.

Lewat siaran live streaming pantauan LintasGaYO.co, pada sidang putusan yang berlangsung Kamis malam 8 Agustus 2019, Ketua MK Anwar Usman bersama hakim konstitusi lainnya, Arief Hidayat bergantian membacakan putusan tersebut.

Gugatan PPP dan Partai Aceh (PA) ditolak oleh MK. Untuk perkara bernomor 46-15-01 yang digugat oleh Partai Aceh untuk lokasi Dapil 4 Aceh (Aceh Tengah), MK memutuskan bahwa perkara tersebut dismissal alias tidak dapat diteruskan.

Sementara untuk nomor perkara 103-10-01 yang digugat oleh PPP untuk lokasi Dapil Aceh Tengah 2, MK memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dengan demikian, hasil Pileg di Aceh Tengah tinggal menunggu penetapan oleh KIP Aceh Tengah.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.