Bupati Shabela Diapresiasi Soal Pokja Pengelolaan DLT, Sekjen FPDLT ; Tapi!

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Sekretaris Jenderal (Sekjend) Forum Penyelamatan Danau Lut Tawar (FPDLT) mengapresiasi terbit SK Bupati Aceh Tengah Nomor 188.4.45/357/DLH/2019 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengelolaan Danau Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah.

“Ini langkah positif dari pimpinan daerah yang tentunya sangat kita apresiasi,” ungkap Sekjend FPDLT, Khalisuddin, di Takengon, Jum’at 5 Juli 2019.

Menurutnya, terbitnya SK ini adalah bentuk keinginan Pemerintah agar Danau Lut Tawar lestari dan dapat memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Khalisuddin

Dicantumkannya FPDLT dalam struktur di SK tersebut adalah bentuk pengakuan Pemkab setempat atas eksistensi forum yang dibentuk sejak 2009.

“Kalaupun FPDLT tidak masuk struktur juga tidak masalah, karena tujuan pembentukannya bukan untuk pencitraan namun lebih kepada kampanye kepedulian terhadap kelestarian Danau Lut Tawar,” tegas Khalisuddin.

Ditegaskan juga, terbitnya SK ini jangan pula sebagai obat penenang terhadap hujan kritik penanganan Pemerintah terhadap DLT.

“Kita ingin action, bukan wacana. Upaya agar masyarakat sadar sangat penting, tentu saja para stakeholder nya harus faham lebih dulu akan apa yang harus dilakukan untuk kelestarian DLT, termasuk dukungan pihak legislatif,” tutup Khalis.

Adapun uraian tugas yang dicantumkan dalam SK tersebut antara lain :
a. Tim Pengarah
1. menyatukan visi dan misi pengelolaan Danau Laut Tawar yang berkelanjutan;
2. melakukan pembinaan terhadap program dan kegiatan pengelolaan Danau Laut Tawar;
3. memastikan arah kebijakan, program dan kegiatan lintas sektor di Danau Laut Tawar searah dengan visi dan misi pengelolaan Danau Laut Tawar;
4. melakukan supervise dan monitoring dalam penerapan baku mutu air dan status trofik air Danau Laut Tawar ke dalam perizinan, penaatan dan pengawasan terhadap kegiatan/usaha yang berpotensi merusak danau;
5. memberikan rekomendasi sebagai dasar pertimbangan Bupati dalam hal-hal terkait pengelolaan Danau Laut Tawar.

b. Tim Pelaksana
1. merumuskan visi dan misi pengelolaan Danau Laut
Tawar yang berkelanjutan;
2. menyusun Rencana Pengelolaan Danau Laut Tawar;
3. mengkoordinasik
3. mengkoordinasikan, mensinergikan serta mengharmonisasi program dan kegiatan pengelolaan Danau Laut Tawar;
4. melaksanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan Danau Laut Tawar; dan
5. menetapkan Baku Mutu Air dan Status Trofik air Danau Laut Tawar.

[Darmawan Masri]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.