Tari Sining Diverifikasi Sebagai Kekayaan Budaya Takbenda Dari Gayo

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Setelah mendapat Hak Intelektual Komunal (HIK) dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh pada 17 September 2018, Tari Sining dari Kabupaten Aceh Tengah juga diusulkan sebagai Kekayaan Budaya Takbenda dari Direktur Jendral Kebudayaan RI.

Hal tersebut dikatakan oleh Drs. Uswatuddin, M.Pd Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah melalui Kepala Bidang Kebudayaan Iskandar, SP.d Selasa 21 Mei 2019 di Takengon.

Menurut Iskandar, SP.d tim dari Jakarta telah berada di Kota Takengon untuk memperivikasi Tari Sining sebagai kandidat penerima Kekayaan Budaya Takbenda  dari Direktur Jendral Kebudayaan RI.

“Tim dari Jakarta akan melakukan perivikasi dan wawancara khusus dengan para pelaku dan peneliti Tari Sining sebagai syarat pengusulan Kekayaan Budaya Takbenda dari Kabupaten Aceh Tengah,” jelas Iskandar.

Amatan media ini tim dari Jakarta yang hadir di Takengon untuk memperivikasi Tari Sining diantaranya adalah M. Takari (Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda), Hery Manurung dan Yakfi dari Dit. Warisan dan Diplomasi Budaya, Dirjen Kebudayaan Republik Indonesia serta Nur Latifah dari Dinas Kebudayaan Provinsi Aceh.

Para pelaku dan peneliti Tari Sining yang diwawancara secara khusus dalam perivikasi tersebut adalah Salman Yoga S dan Ana Cobat serta sejumlah penari dan pemusik, diantaranya adalah Dahlan Ariga, Syukri, Rizki, Wandi, Kenko. Wawancara dilangsungkan di komplek Museum Gayo Kemili Kecamatan Bebesen Kab. Aceh Tengah. [GM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.