Aceh Tamiang Kabupaten Pertama Teken Komitmen Transparansi Informasi Publik

oleh

Tamiang-LintasGayo.co: Kabupaten Aceh Tamiang menjadi Kabupaten pertama yang menandatangani Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai komitmen siap menjadi daerah yang tranfaran terhadap informasi sekaligus untuk mencegah terjadinya sengket informasi dan korupsi.

“Penanda tanganan DIP ini pertama kali dilakukan di Aceh Tamiang sesuai UU No 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dab kita harap diikuti daerah lainnya,” kata Kadiskomunfo dan Persandian Aceh Marwan Nusuf, B.Hsc, M.A pada acara penandatanganan dan Louncing Daftar Informasi Publik di Aula Kablntor Bupati Aceh Tamiang, Selasa 30 April 2019.

Dikatakan Marwan, penanda tanganan tersebut sesuai dengan arahan Plt Gubernur Aceh soal keterbukaan Informasi Publik di Aceh.

“Semua informasi yang disampaikan harus bersifat terbuka, kecuali yang bersifat privasi,” kata Marwan Nusuf.

Menurut Marwan Nusuf, pada zaman sekarang tidak bisa lagi informasi ditutup-tutupi karena Informasi adalah bagian dari transparansi, jangan sampai menjadi sengketa informasi.

Hadir pada penandatanganan tersebut Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat MaTA Alfian, SH, Bupati Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, Kadis Kominfo Aceh Tamiang, Amiruddin, Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Kominfo dan Persandian Aceh, Zalsufran, dan pejabat Bupati Aceh Tamiang.[]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.